
JAKARTA, GRANDISMA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026
Agenda kenegaraan yang sangat penting dan menyedot perhatian publik luas tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam struktur penasihat resmi kepresidenan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu sorotan utama dalam pelantikan tersebut adalah masuknya nama pengamat politik dan akademisi senior, Rocky Gerung, ke dalam jajaran anggota Wantimpres.
Kehadiran Rocky Gerung dalam daftar pelantikan tentu saja mengejutkan sekaligus menarik perhatian berbagai kalangan pengamat politik tanah air.
Rocky muncul dalam daftar anggota Wantimpres bersama sejumlah tokoh nasional terkemuka lainnya dari berbagai latar belakang bidang keahlian.
Beberapa tokoh penting yang turut dilantik bersamaan meliputi mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Selain itu, tokoh senior lain seperti Hatta Rajasa dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, turut bergabung dalam lembaga tersebut.
Berdasarkan penjelasan resmi lembaga, Wantimpres dibentuk berdasarkan landasan hukum Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan serta kewenangan lembaga penasihat ini kemudian diatur lebih lanjut secara rinci di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Wantimpres memiliki kedudukan strategis langsung di bawah Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada kepala negara dalam menjalankan tugasnya.
Tugas utama lembaga ini adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara sehari-hari.






