Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan Jadi Tujuan Utama Pemeriksaan LKPD 2025  

BERITA, DAERAH, POLITIK153 Dilihat

Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan Jadi Tujuan Utama Pemeriksaan LKPD 2025 Kuta, Grandisma.comTata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel telah ditetapkan sebagai tujuan utama dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Hal ini disampaikan dalam acara Entry Meeting yang diselenggarakan di Kantor BPK RI Perwakilan Bali pada Kamis (12/2/2026) siang.

Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen PKN VI BPK RI dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk, Anggota VI BPK RI H. Fathan Suchi, Dirjen PKN VI BPK RI Laode Nusriadi, serta Ketua APPSI sekaligus Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud.

Para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari enam wilayah besar yaitu Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga mengikuti kegiatan ini. Selain itu, para Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah dari masing-masing daerah juga turut hadir.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPK diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Langkah ini dirancang untuk memastikan pemeriksaan tata kelola keuangan negara berjalan lancar serta mendukung terwujudnya tata kelola yang baik.

“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” jelasnya.

Perhatian juga diberikan pada penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud transparansi pengelolaan pemerintahan daerah.

Integrasi data melalui sistem ini telah menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan akuntabilitas.

Dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sebanyak 524 daerah telah menerapkan SIPD.

Namun, sisanya masih menghadapi sejumlah kendala teknis yang umumnya berkaitan dengan jaringan dan infrastruktur di daerah tersebut.

“Setiap Pemda wajib menggunakan dan memanfaatkan SIPD sebaik-baiknya, karena melalui sistem ini tentunya BPK dan KPK juga dapat mengakses setiap program dan kegiatan pemerintahan,” papar Ribka.

Semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dicatat dalam sistem tersebut.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan SPKN.

Tujuan utama dari tahapan ini adalah untuk menyampaikan arahan pemeriksaanTata kelola keuangan negara kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Melalui Entry Meeting ini juga menjadi momentum penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses  tata kelola keuangan negarasecara transparan dan kooperatif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *