JAKARTA, GRANDISMA.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai perlindungan korban dan persamaan di hadapan hukum.
Putusan tersebut lahir dari permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Perkara ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perjuangan keluarga korban.
Lenny merupakan ibu dari MHS, seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal dalam kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota TNI AD.
Sementara itu, Eva adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal setelah peristiwa pembakaran rumahnya di Kabupaten Karo.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menilai pengaturan mengenai kewenangan peradilan militer perlu diperjelas, khususnya untuk membedakan tindak pidana militer dengan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Bagi keluarga korban, persoalan forum pengadilan bukan sekadar urusan teknis hukum.
Penentuan lembaga yang berwenang mengadili berkaitan dengan bagaimana proses persidangan berlangsung, bagaimana bukti diperiksa, serta bagaimana hak-hak korban dan keluarganya dihormati selama proses penegakan hukum.
Dalam pemberitaan mengenai putusan tersebut, Eva Meliani menyampaikan keharuan dan harapan agar perjuangan hukum yang dijalaninya dapat membuka jalan bagi kejelasan perkara yang berkaitan dengan keluarganya.
Harapan tersebut mencerminkan pentingnya kepastian hukum bagi keluarga yang masih mencari jawaban dan keadilan.
MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya ditangani melalui peradilan umum.
Mahkamah menilai pendekatan tersebut penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta mencegah risiko impunitas dalam penegakan hukum.
Meski demikian, putusan MK tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan dalam setiap perkara individual.
Penanganan perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk penilaian terhadap alat bukti, status proses perkara, dan ketentuan peralihan yang relevan.
MK juga memberikan tenggat paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997.
Perubahan itu perlu memperjelas definisi tindak pidana umum dan tindak pidana militer, batas kewenangan masing-masing pengadilan, serta mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang forum peradilan.
Dari perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak atas proses peradilan yang adil dan independen.
Prinsip tersebut berlaku bagi korban, keluarga korban, maupun orang yang didakwa melakukan tindak pidana. Keadilan harus bertumpu pada hukum dan pembuktian, bukan tekanan publik ataupun kedudukan seseorang.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Proses perubahan undang-undang perlu dilakukan secara terbuka, melibatkan masukan masyarakat, dan menjelaskan bagaimana hak korban, kepastian hukum, serta kewenangan lembaga peradilan akan dijamin.
Pada akhirnya, makna putusan ini lebih luas daripada perdebatan tentang peradilan militer atau peradilan umum.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum: apakah setiap perkara ditangani secara independen, apakah korban memperoleh ruang untuk mencari keadilan, dan apakah hukum diterapkan secara setara tanpa memandang status pelaku.
