Jokowi Tanggapi Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

BERITA, NASIONAL5 Dilihat

Jokowi Tanggapi Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Itu Hak Konstitusional DPRSOLO, GRANDISMA.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menilai penggunaan hak angket merupakan bagian dari kewenangan lembaga legislatif yang dapat dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” kata Jokowi

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan hak angket berada dalam ranah kewenangan parlemen, bukan keputusan sepihak seorang tokoh politik.

Wacana hak angket mencuat di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.

Sejumlah pihak mendorong DPR menggunakan mekanisme pengawasan tersebut untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang mereka anggap perlu diperiksa lebih lanjut.

Secara hukum, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, hak angket bukanlah mekanisme yang secara otomatis dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa mengenai dokumen pribadi.

DPR harus menilai apakah persoalan yang diajukan memenuhi ruang lingkup kewenangan angket, termasuk keterkaitannya dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Dalam praktiknya, penggunaan hak angket juga memiliki tahapan formal di DPR.

Pengajuan usul, dukungan anggota, pembahasan, dan pengambilan keputusan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib parlemen.

Karena itu, wacana politik belum dapat disamakan dengan keputusan resmi untuk membentuk panitia angket.

Polemik ijazah Gibran perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai kewenangan DPR.

Keabsahan dokumen harus dinilai melalui bukti autentik dan prosedur yang berwenang, sedangkan hak angket berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Keduanya memiliki objek dan mekanisme yang tidak selalu sama.

Bagi masyarakat, perdebatan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi.

Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam batas konstitusi, tidak mengabaikan proses hukum yang tersedia, serta tidak menjadikan tuduhan yang belum terbukti sebagai kesimpulan final.

Di sisi lain, keterbukaan informasi dan penjelasan yang dapat diverifikasi dari pihak terkait berperan penting dalam meredakan polemik.

Informasi yang jelas memungkinkan masyarakat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan hanya pernyataan politik atau potongan informasi yang beredar di media sosial.

Kini, perhatian publik tertuju pada sikap fraksi-fraksi DPR dan apakah wacana tersebut akan berlanjut ke proses formal.

Pernyataan Jokowi menempatkan hak angket sebagai kewenangan konstitusional parlemen, tetapi keputusan untuk menggunakannya tetap harus mengikuti prosedur hukum dan pertimbangan kelembagaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *