MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum, UU Peradilan Militer Wajib Diubah

BERITA, HUKUM7 Dilihat

MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum, UU Peradilan Militer Wajib DiubahJAKARTA, GRANDISMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam pembenahan sistem peradilan Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.

Menurut pertimbangan MK, dasar penentuan yurisdiksi peradilan tidak cukup hanya berdasarkan status seseorang sebagai prajurit, tetapi juga harus mempertimbangkan karakter tindak pidana yang dilakukan.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketidakjelasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum dalam pengaturan peradilan militer.

Pembedaan tersebut dinilai penting agar setiap perkara ditangani oleh lembaga peradilan yang tepat, dengan prosedur hukum yang memberikan kepastian bagi terdakwa maupun korban.

MK juga menekankan pentingnya independensi, akuntabilitas, dan pencegahan risiko impunitas.

Prinsipnya, setiap orang harus memperoleh perlindungan hukum yang adil, sementara proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini bukan berarti peradilan militer dihapuskan. MK justru menekankan perlunya memperjelas batas kewenangan, sehingga perkara yang memiliki karakter khusus kemiliteran tetap ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sedangkan tindak pidana umum diarahkan ke peradilan umum.

Konsekuensinya, pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara tegas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi, serta mekanisme hukum acara yang diperlukan.

Perubahan tersebut menjadi pekerjaan penting bagi DPR dan pemerintah dalam memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Putusan ini juga memiliki dimensi perlindungan korban. Proses peradilan yang independen dan transparan penting untuk memastikan bahwa hak korban atas keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan tidak terabaikan hanya karena terduga pelaku berasal dari institusi tertentu.

Bagi masyarakat, inti putusan ini sederhana tetapi mendasar: status sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi satu-satunya faktor yang menentukan forum pengadilan untuk perkara pidana umum.

Penentuan kewenangan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dengan tenggat perubahan paling lama dua tahun, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut DPR dan pemerintah.

Implementasi putusan akan menjadi ukuran penting apakah pembaruan regulasi mampu memperjelas yurisdiksi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *