Usut Jaringan Mafia Perdagangan Orang di NTT, KemenHAM Dorong Operasi Khusus dan Solidaritas Publik

BERITA, HAM, HUKUM3 Dilihat

Usut Jaringan Mafia Perdagangan Orang di NTT, KemenHAM Dorong Operasi Khusus dan Solidaritas PublikJAKAKRTA, GRANDISMA.COM – Penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru setelah pihak kepolisian membuka kembali berkas perkara yang sebelumnya sempat dihentikan.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI melalui Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, menilai momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang beserta oknum penegak hukum dan advokat yang diduga turut membekingi kejahatan tersebut.

​Sebagai anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, KemenHAM menyoroti belum nampaknya sense of emergency atau kepekaan nyata dari berbagai pihak dalam menanggulangi darurat human trafficking di NTT.

Padahal, wilayah kepulauan ini terus menjadi salah satu kantong pengirim korban TPPO terbanyak dengan pola kejahatan yang semakin terorganisasi.

​Gabriel menyatakan, keberanian Polda NTT melalui jajaran Direktorat PPA dan PPO yang melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT patut didukung penuh.

Namun, ia mengingatkan agar proses hukum di tingkat kejaksaan tidak diintervensi oleh kekuatan modal dan jaringan mafia.

​”Fakta membuktikan di NTT belum nampak jelas sense of Darurat Human Trafficking apalagi aksi nyatanya. Langkah Polda NTT yang membuka kembali berkas SP3 harus kita kawal ketat agar bola panas di Kejati NTT tidak mendadak dipetieskan oleh oknum tertentu,” ujar Gabriel Goa, Kamis (15/10/2026).

​Untuk mengantisipasi adanya transaksi haram dalam proses penegakan hukum, KemenHAM mendorong keterlibatan lembaga antirasuah serta pimpinan tertinggi kejaksaan dan peradilan.

KPK diminta melakukan penindakan terhadap potensi gratifikasi, sementara Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung diminta mengawasi ketat jajarannya di daerah agar bertindak independen dan adil.

​Gabriel menegaskan bahwa perang melawan mafia perdagangan orang membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.

Integrasi antara aparat penegak hukum yang bersih, lembaga pengawas, serta peran aktif media massa menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan yang merenggut hak-hak dasar manusia ini.

​”Kami mengajak solidaritas penggiat anti-human trafficking, anti-korupsi, dan pers untuk mengawal ketat proses penanganan perkara TPPO mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung. Stop jual orang!” tegas Gabriel.

​Pernyataan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak main-main dalam menangani kasus kemanusiaan di Nusa Tenggara Timur.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk mengembalikan keadilan bagi para korban serta memulihkan martabat daerah dari jerat perdagangan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *