Di balik sebuah kejahatan perdagangan manusia, tidak selalu berdiri seorang pelaku dengan tindakan yang terlihat kasar dan terang-terangan.
Terkadang, kejahatan justru bergerak melalui janji pekerjaan, dokumen perjalanan, jaringan perekrutan, hubungan bisnis, dan struktur organisasi yang dari luar tampak normal.
Manusia direkrut, dipindahkan, diserahkan, kemudian tenaganya dimanfaatkan dalam suatu rangkaian yang dapat melibatkan banyak pihak.
Ketika praktik demikian diduga berlangsung dengan memanfaatkan jabatan, fasilitas, atau jaringan perusahaan, pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang merekrut dan siapa yang mengantar korban.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kejahatan tersebut merupakan tindakan perseorangan, atau justru berlangsung dengan memanfaatkan struktur dan kepentingan korporasi.
Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Sumba Timur yang diberangkatkan ke Malaysia pada 2016 harus ditempatkan dalam kerangka pertanyaan tersebut.
Ini bukan hanya perkara tentang dugaan pelanggaran terhadap hak seorang pekerja migran, melainkan ujian terhadap kemampuan negara membongkar kemungkinan pertanggungjawaban hingga ke tingkat struktur ekonomi yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
Dalam perspektif teologis, manusia memiliki martabat yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan, jabatan, maupun kepentingan bisnis.
Konsep imago Dei dalam tradisi teologi Kristen memandang manusia sebagai citra Allah, sehingga setiap pribadi memiliki nilai intrinsik yang wajib dihormati.
Dalam filsafat moral, Immanuel Kant melalui Groundwork of the Metaphysics of Morals mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain.
Kedua pemikiran tersebut bertemu dalam satu prinsip etis: tidak ada kepentingan ekonomi yang dapat membenarkan tindakan merendahkan manusia menjadi instrumen keuntungan.
Perdagangan orang, karena itu, bukan sekadar persoalan administrasi penempatan tenaga kerja atau hubungan pembayaran upah.
Apabila unsur-unsur pidananya terbukti, kejahatan tersebut merupakan pengingkaran terhadap martabat manusia, kebebasan, dan hak seseorang untuk menentukan masa depannya.
Negara yang membiarkan praktik semacam itu tanpa penyelidikan yang memadai bukan hanya gagal menegakkan aturan, tetapi juga gagal menjalankan kewajiban moral dan konstitusionalnya untuk melindungi manusia.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan resmi Polda NTT, perkara ini bermula pada Juni 2016.
Seorang perempuan berinisial A.Y.T.I. alias Apri, warga Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, diduga direkrut oleh Anwar Ambarak dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut, Anwar diduga bekerja sama dengan ERTN, yang pada saat itu disebut menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT.
Korban kemudian dibawa ke rumah ERTN dan diinapkan selama satu malam.
Keesokan harinya, korban dibelikan tiket perjalanan dan diantar ke Bandara Waingapu untuk diberangkatkan menuju Pekanbaru, Riau.
Dari Pekanbaru, perjalanan berlanjut ke Kabupaten Siak untuk pengurusan paspor, kemudian melalui Tanjung Balai, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia.
Rangkaian ini bukan sekadar catatan perjalanan geografis.
Ia merupakan bagian dari konstruksi peristiwa yang harus diuji untuk mengetahui siapa yang melakukan perekrutan, siapa yang memfasilitasi keberangkatan, siapa yang mengendalikan perjalanan, dan dalam kapasitas hukum apa masing-masing pihak bertindak.
Dalam rangkaian perjalanan tersebut, penyidik menduga ERTN mengendalikan pergerakan korban melalui komunikasi telepon seluler, sementara sejumlah orang disebut telah disiapkan untuk menjemput dan membantu mengurus keberadaan korban pada titik-titik tertentu.
Setibanya di Malaysia, korban dilaporkan diserahkan kepada seorang agen bernama Ester.
Korban kemudian bekerja sekitar tiga tahun enam bulan, yakni dua tahun tiga bulan sebagai pekerja rumah tangga dan satu tahun tiga bulan sebagai petugas kebersihan.
Menurut informasi yang dihimpun dalam penyidikan dan diberitakan Polda NTT, total upah yang seharusnya diterima korban diperkirakan mencapai Rp135 juta.
Namun, ketika kembali ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer sekitar Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya.
Setelah kembali ke Sumba Timur, korban bersama pamannya beberapa kali berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan tersebut.
Perjuangan itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Rangkaian perekrutan, pemberangkatan, penempatan, dan persoalan pembayaran upah harus diperiksa sebagai satu kesatuan peristiwa untuk mengungkap apakah terdapat pola eksploitasi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Perkara ini kembali mendapat perhatian pada akhir September 2025 setelah beredar informasi mengenai penangkapan seorang agen bernama Ester oleh aparat kepolisian Malaysia.
Korban kemudian menyampaikan melalui media sosial bahwa dirinya juga pernah bekerja di Malaysia dan belum menerima seluruh upah yang menjadi haknya.
Dalam perkembangan berikutnya, pada Oktober 2025 korban disebut menerima tambahan pembayaran sebesar Rp5 juta melalui pihak yang dikaitkan dengan jaringan perekrutan tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang menurut kronologi penyidikan diberikan sebagai bagian dari upaya pembayaran tunggakan upah.
Pada 29 Januari 2026, laporan polisi dibuat melalui LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Anwar pada 9 Maret 2026 dan SPDP pada 10 Maret 2026.
ERTN ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2026.
Perkara Anwar telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, berkas perkara ERTN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Oktober 2026, dan karenanya, penyidik dipastikan akan menyerahkan ERTN beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Perkembangan tersebut menunjukkan proses hukum telah bergerak ke tahap penuntutan, tetapi P-21 dan penyerahan tahap II bukan putusan tentang kesalahan pidana; pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Di sinilah persoalan korporasi harus mulai diuji secara serius.
Pemberitaan menyebut ERTN pernah menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT.
Fakta mengenai jabatan tersebut merupakan pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan hubungan antara tindakan individu dan kegiatan perusahaan, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa korporasi melakukan TPPO.
Hukum harus membedakan secara tegas antara tindakan pribadi seorang pegawai, penyalahgunaan jabatan atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan tindak pidana yang secara hukum dapat diatribusikan kepada korporasi.
Untuk menentukan apakah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban, penyidik harus menguji apakah perekrutan dan pemberangkatan dilakukan untuk dan/atau atas nama perusahaan, untuk kepentingan perusahaan, dalam hubungan kerja atau hubungan lain, serta dalam lingkungan korporasi sebagaimana ditentukan undang-undang.
Apakah dokumen perusahaan digunakan?
Apakah kegiatan itu berkaitan dengan kewenangan jabatan?
Apakah ada instruksi atau koordinasi dengan pengurus?
Apakah perusahaan menerima manfaat ekonomi?
Apakah ada pembiaran terhadap praktik yang diketahui?
Keterkaitan jabatan dengan peristiwa harus dibuktikan secara faktual dan hukum, bukan disimpulkan hanya dari identitas atau posisi seseorang.
Secara hukum positif, landasan utama untuk menguji pertanggungjawaban korporasi dalam perkara ini telah tersedia sejak sebelum peristiwa 2016, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pasal 1 undang-undang tersebut secara eksplisit mengakui orang perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum yang dapat melakukan TPPO.
Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila perbuatan dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, dalam lingkungan korporasi, sendiri ataupun bersama-sama.
Ayat (2) membuka kemungkinan penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Artinya, undang-undang tidak membatasi pertanggungjawaban pidana hanya pada orang yang secara langsung berhadapan dengan korban.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur hubungan antara tindak pidana, pelaku yang bertindak dalam lingkup korporasi, dan kepentingan korporasi dapat dibuktikan.
Ketentuan ini penting untuk mencegah badan usaha dijadikan selubung yang melindungi praktik eksploitasi manusia.
Konsekuensi hukum terhadap korporasi juga tidak berhenti pada pengenaan denda.
Pasal 15 UU TPPO mengatur pidana denda dengan pemberatan terhadap korporasi serta kemungkinan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan bagi pengurus tertentu untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Instrumen tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memahami perdagangan orang dapat berkembang melalui jaringan yang memanfaatkan badan usaha dan kepentingan ekonomi.
Namun, penerapannya harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban korporasi.
Tidak setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai merupakan kejahatan perusahaan; tidak setiap keuntungan perusahaan merupakan hasil tindak pidana; dan tidak setiap kelemahan pengawasan otomatis menimbulkan kesalahan pidana.
Yang harus dibuktikan adalah hubungan nyata antara tindakan pidana, kapasitas pelaku, lingkungan atau kepentingan korporasi, serta unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab tanpa mengorbankan asas legalitas dan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.
Analisis perkara ini juga harus memperhatikan persoalan hukum antarwaktu.
Peristiwa perekrutan dan pemberangkatan terjadi pada 2016, sedangkan laporan polisi dibuat pada 2026.
Pada saat peristiwa itu berlangsung, UU Nomor 21 Tahun 2007 telah berlaku dan telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi melalui Pasal 13 dan Pasal 15.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, setelah rangkaian pekerjaan korban yang diberitakan berakhir pada 2019.
KUHP baru mengatur lebih luas pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk peran pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat, kebijakan korporasi, keuntungan melawan hukum, pembiaran, dan kegagalan melakukan langkah pencegahan.
Akan tetapi, ketentuan yang lahir kemudian tidak boleh begitu saja diberlakukan secara surut untuk memperberat pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah selesai sebelum undang-undang itu berlaku.
Pasal 3 KUHP mengatur perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi dengan memperhatikan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Oleh sebab itu, penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu menilai secara cermat hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, ketentuan peralihan, serta penerapan asas lex mitior.
Ketelitian mengenai waktu berlakunya hukum merupakan syarat keadilan, bukan celah untuk melemahkan penegakan hukum.
Selain persoalan pertanggungjawaban korporasi, pembuktian unsur TPPO juga harus dibangun secara utuh.
UU Nomor 21 Tahun 2007 tidak menyamakan setiap persoalan pembayaran upah dengan perdagangan orang.
Pasal 1 mendefinisikan perdagangan orang melalui rangkaian tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang dilarang, antara lain penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian manfaat, untuk tujuan eksploitasi atau yang mengakibatkan orang tereksploitasi.
Karena itu, penyidik harus menguji unsur tindakan, cara, dan tujuan tersebut secara terhubung.
Apakah janji pekerjaan yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Apakah korban ditempatkan dalam keadaan kerja paksa atau bentuk eksploitasi lain?
Apakah terdapat penyalahgunaan posisi rentan?
Siapa yang mengetahui kondisi korban dan siapa yang memperoleh manfaat?
Selisih antara upah yang diperkirakan dan pembayaran yang diterima merupakan fakta yang perlu ditelusuri, tetapi tidak boleh berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar menyimpulkan TPPO.
Pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana perdagangan orang dapat saling berkaitan, tetapi unsur pidananya tetap harus dibuktikan secara tersendiri.
Untuk membongkar kemungkinan pertanggungjawaban korporasi, penyidikan perlu bergerak dari pemeriksaan individu menuju pemeriksaan struktur dan jejak organisasi.
Dokumen perekrutan, perjanjian kerja, izin penempatan, catatan administrasi, dan penggunaan identitas perusahaan dapat menjelaskan apakah kegiatan dilakukan dalam lingkup usaha korporasi.
Komunikasi elektronik, riwayat perjalanan, dan keterangan saksi dapat mengungkap pola koordinasi, instruksi, serta hubungan antaraktor.
Aliran dana dan catatan pembayaran dapat membantu menelusuri siapa yang menerima keuntungan dan apakah terdapat hubungan ekonomi dengan kegiatan perusahaan.
Struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan kepala cabang, serta mekanisme pengawasan dapat menunjukkan apakah tindakan dilakukan dalam kapasitas jabatan atau justru menyimpang dari kewenangan pribadi.
Pemeriksaan juga perlu menjangkau pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Jangan berhenti pada orang yang terlihat di lapangan apabila bukti mengarah pada pihak yang mengendalikan atau memperoleh manfaat; tetapi jangan pula memperluas tuduhan melampaui apa yang dapat dibuktikan.
Inilah perbedaan antara penyidikan yang sekadar menemukan pelaku individual dan penyidikan yang sungguh-sungguh membongkar konstruksi kejahatan.
Dari perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bekerja untuk manusia, bukan menjadikan manusia korban dari formalitas yang kehilangan tujuan keadilannya.
Prinsip ini menuntut aparat berani melihat persoalan melampaui batas administratif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan struktur perusahaan dan jaringan lintas negara.
Namun, hukum progresif tidak berarti menghalalkan segala cara, mengabaikan prosedur, atau mengorbankan hak orang yang sedang diperiksa.
Justru keberanian progresif harus berjalan bersama ketelitian pembuktian, independensi penyidikan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, usulan agar setelah individu, korporasi dan orang-orang lain yang terbukti terlibat juga ditindaklanjuti harus diterjemahkan sebagai tuntutan hukum yang tegas: usut seluruh pihak yang memiliki hubungan faktual dan hukum dengan tindak pidana, tetapkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan tuntut sesuai perannya.
Jika ditemukan bukti bahwa korporasi menjadi sarana, penerima manfaat, atau pihak yang membiarkan praktik pidana dalam lingkup tanggung jawabnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban korporasi, perusahaan dan pengurusnya tidak boleh dipaksakan menjadi terdakwa hanya untuk memenuhi tekanan opini publik.
Dalam tahap penuntutan dan persidangan, Kejaksaan harus menguji apakah konstruksi perkara telah menjelaskan hubungan antara perekrutan, pengiriman, dugaan eksploitasi, dan peran setiap pihak.
Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan korporasi atau pengurusnya, kemungkinan pertanggungjawaban tersebut patut dinilai sesuai hukum yang berlaku.
Apabila muncul upaya praperadilan, mekanisme itu harus dipahami sebagai instrumen pengawasan yudisial untuk menguji legalitas tindakan aparat dalam batas objek yang diatur hukum acara, bukan sebagai penentu kesalahan atau ketidakbersalahan dalam perkara pokok.
Karena itu, antisipasi terbaik bukan dengan menganggap praperadilan sebagai ancaman, melainkan memastikan setiap tindakan penyidikan memiliki dasar hukum, administrasi yang tertib, alat bukti yang sah, serta alasan penetapan tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak tersangka untuk menguji tindakan aparat harus dihormati, sebagaimana hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga wajib dipenuhi.
Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang kebal dari pengujian, melainkan penegakan hukum yang mampu bertahan karena dijalankan secara sah, objektif, dan profesional.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara TPPO Sumba Timur tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka, status P-21, atau penyerahan berkas kepada jaksa.
Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah kebenaran peristiwa dapat dibuktikan, apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diperiksa, apakah keuntungan hasil kejahatan dapat ditelusuri, dan apakah hak korban dipulihkan.
UU TPPO menyediakan kerangka perlindungan, termasuk restitusi dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban tidak boleh hanya diperlakukan sebagai alat bukti selama proses penyidikan dan persidangan, kemudian dilupakan setelah perkara selesai.
Negara harus memastikan kerugian materiil dan immateriil dinilai melalui mekanisme yang sah, hak restitusi diperjuangkan, serta kebutuhan pemulihan fisik, psikis, sosial, dan reintegrasi korban diperhatikan.
Perspektif HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Protokol Palermo, juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, pencegahan perdagangan orang, penindakan pelaku, dan perlindungan korban.
Dalam kerangka keadilan sosial, menghukum pelaku tanpa memulihkan korban berarti menyelesaikan persoalan hanya pada satu sisi.
Keadilan substantif harus memastikan bahwa manusia yang dirugikan tidak ditinggalkan setelah negara menyelesaikan urusan penegakan pidananya.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji keberanian negara menghadapi kemungkinan kejahatan yang bergerak melalui individu, jaringan, dan struktur korporasi.
Polda NTT perlu memastikan penyidikan dan pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh; Kejaksaan harus menguji pembuktian dan kemungkinan pertanggungjawaban setiap pihak secara independen; sedangkan pengadilan wajib memutus berdasarkan fakta persidangan dan hukum.
Masyarakat sipil dan media perlu mengawal proses ini dengan kritik yang berbasis fakta, bukan tuduhan yang mendahului putusan.
Dari perspektif teologi, membela korban berarti menolak pembiaran terhadap penderitaan sesama; dari perspektif filsafat, hal itu berarti mempertahankan manusia sebagai tujuan yang tidak boleh diperdagangkan; sedangkan dari perspektif hukum, hal itu menuntut pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan dan pemulihan yang nyata.
Jangan biarkan individu menjadi tameng bagi korporasi, dan jangan biarkan korporasi menjadi tempat persembunyian tanggung jawab.
Namun, jangan pula menjadikan tuntutan keadilan sebagai alasan untuk menghukum tanpa pembuktian.
Sebab supremasi hukum tidak diukur dari keberanian menghukum pihak yang paling mudah dijangkau, melainkan dari kesanggupannya mengungkap seluruh tanggung jawab secara adil, memulihkan martabat korban, dan memastikan bahwa tidak ada kekuatan ekonomi yang dapat berdiri di atas penderitaan manusia.
