JAKARTA, GRANDISMA.COM – Mabes TNI mengambil langkah tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah menahan empat oknum anggota TNI yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror tersebut.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat.
Keempatnya berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Keempat oknum tersebut diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Mereka terdiri dari personel matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Langkah ini diambil guna mengusut tuntas keterlibatan mereka dalam insiden berdarah di Jalan Talang.
Puspom TNI menegaskan tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum dan mencoreng institusi.
Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara.
Penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, mengalami luka bakar serius akibat serangan mendadak tersebut.
Pihak TNI mengklaim telah menerima para tersangka dari Danma BAIS untuk diproses secara hukum militer. Proses ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Hingga saat ini, Puspom TNI masih mendalami apakah ada pelaku lain di luar empat orang yang sudah diamankan. Sinergi dengan pihak kepolisian terus dilakukan dalam pengembangan kasus.
Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. TNI menjanjikan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
Penahanan ini menjadi bukti keseriusan Panglima TNI dalam menjaga kedisiplinan prajuritnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional mengingat profil korban sebagai aktivis kemanusiaan






