KUPANG, GRANDISMA.COM – Gubernur NTT Melki Laka Lena memberikan restu penuh terhadap perubahan status hukum PT Flobamor. Perusahaan daerah ini resmi bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan besar ini disepakati dalam RUPS-LB yang berlangsung di Kupang, Rabu, 18/03/2026. Perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis perusahaan.
Melki Laka Lena menyebutkan bahwa perubahan status menjadi Perseroda sudah mendapatkan lampu hijau dari berbagai pihak. Termasuk dari DPRD NTT dan Pemerintah Pusat.
”Keputusan ini sejalan dengan persetujuan DPRD dan Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ungkap Melki Laka Lena.
Dengan menjadi Perseroda, PT Flobamor diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalin kemitraan strategis. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing BUMD.
Transformasi ini juga menuntut PT Flobamor untuk keluar dari zona nyaman. Perusahaan harus dikelola dengan prinsip korporasi modern yang profesional.
Gubernur Melki menekankan bahwa status Perseroda bukan sekadar perubahan nama. Ada tanggung jawab besar dalam mendukung program-program pembangunan di NTT.
Selain itu, perubahan status ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan dan ekspansi usaha. Pemerintah daerah akan tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan aset-aset daerah yang dikelola oleh BUMD. Melki ingin PT Flobamor menjadi motor penggerak ekonomi yang nyata.
Saat ini, PT Flobamor tengah menyiapkan dokumen administratif untuk merampungkan proses transisi menjadi Perseroda secara legal formal.
