WALHI NTT: Perkara Erasmus Adalah Bentuk Kriminalisasi Terhadap Pembela Lingkungan

BERITA, DAERAH, HUKRIM28 Dilihat

WALHI NTT: Perkara Erasmus Adalah Bentuk Kriminalisasi Terhadap Pembela LingkunganKUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.

Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Jumat (06/03/2026).

Erasmus Frans Mandato menjadi tersangka hukum setelah mengunggah tulisan di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia mengajukan protes terhadap tindakan penutupan akses jalan menuju kawasan Pantai Bo’a yang dilakukan oleh pihak investor yang mengembangkan usaha pariwisata di lokasi tersebut.

Dua akses jalan utama yang digunakan masyarakat untuk mencapai Pantai Bo’a telah ditutup secara sepihak.

Kedua jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran publik dan telah ditetapkan sebagai aset yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Desa Bo’a dan sekitarnya.

Jalan pertama yang ditutup terletak di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a.

Pembangunan jalan tersebut dilakukan pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao.

Jalan kedua yang menjadi perhatian adalah akses yang terletak di samping Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bo’a.

Jalan ini telah ditetapkan sebagai jalan desa sejak tahun 2012 melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan struktur perkerasan aspal.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan Erasmus merupakan bentuk perjuangan atas hak masyarakat untuk mengakses wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan dan bagian dari lingkungan hidup mereka.

Menurut Yuvensius, perkara ini memiliki karakteristik yang dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Istilah ini mengacu pada penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan atau proyek yang terkait dengan kepentingan ekonomi.

“Praktik ini berbahaya karena menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” jelas Yuvensius dalam siaran pers

Kriminalisasi terhadap Erasmus juga dianggap sebagai ancaman bagi upaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Jika kasus ini dibiarkan berlanjut, setiap warga di NTT berpotensi mengalami hal serupa ketika menolak proyek yang merusak lingkungan.

Hal ini termasuk ketika masyarakat ingin menolak aktivitas tambang, perampasan wilayah pesisir, atau proyek lainnya yang dinilai membahayakan kelangsungan hidup dan sumber daya alam lokal.

WALHI NTT menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Justru tindakan kriminalisasi seperti ini yang bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Organisasi ini juga menyatakan akan terus mengawal proses persidangan yang sedang berjalan, menggalang solidaritas dari berbagai pihak, serta memastikan bahwa prinsip Anti-SLAPP dapat ditegakkan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *