WALHI NTT dan Masyarakat Adat Bersama Lawan Proyek Geothermal di Poco Leok

BENCANA, BERITA, DAERAH263 Dilihat

KUPANG, GRANDISMA.COM- Perjuangan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), melawan proyek geothermal telah menarik perhatian nasional setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT resmi bergabung dalam gerakan bersama Masyarakat Adat untuk melindungi ruang hidup dan lingkungan.

Bukti langkah nyata dari perjuangan ini terlihat pada tanggal 4 Desember 2025, ketika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menggelar sidang pembuktian pertama perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga terhadap Bupati Manggarai.

Gugatan Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG diajukan Agustinus Tuju atas nama warga Poco Leok terkait tindakan Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit yang menghalangi aksi damai pada 5 Juni 2025.

Aksi damai tersebut diadakan Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di halaman Kantor Bupati Manggarai untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap proyek geothermal yang direncanakan di wilayahnya.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Advokasi Poco Leok, menyatakan kepada media nasional bahwa sidang ini merupakan tahap krusial setelah sebelumnya semua proses persidangan awal berjalan melalui electronic court (e-court).

Dalam persidangan tatap muka yang terbuka untuk umum, Penggugat mengajukan 22 bukti surat yang mendukung gugatannya, sedangkan Bupati Manggarai selaku Tergugat hanya mengajukan 5 bukti surat.

Judianto menekankan, sidang berlangsung tepat menjelang Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tanggal 10 Desember 2025 – momen yang sangat signifikan untuk mengingatkan pemerintah pusat dan daerah tentang kewajiban menghormati hak warga negara.

Sebelum Majelis Hakim memeriksa bukti surat, Kuasa Hukum Penggugat memohon kebebasan kepada jurnalis nasional dan lokal untuk melakukan peliputan serta pengambilan foto dan rekaman, yang kemudian disetujui oleh hakim.

Kuasa Hukum juga mengajukan pertanyaan penting kepada Majelis Hakim tentang jawaban Tergugat yang berdasarkan gugatan awal (3 September 2025), bukan perbaikan gugatan hasil sidang pemeriksaan persiapan terakhir pada 9 Oktober 2025.

Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Nusa Bunga yang juga kuasa hukum, menyatakan bahwa perkara ini menjadi contoh penting bagi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, perjuangan warga Poco Leok dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 Komnas HAM 2025 tentang perlindungan hak masyarakat adat.

Gres Gracelia dari Divisi Advokasi WALHI NTT, dalam keterangan kepada media ini, Rabu, (10/12/25), menyatakan bahwa penolakan proyek geothermal sangat tepat karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik sesuai konstitusi.

Gres juga mengingatkan peristiwa banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai pembelajaran penting untuk menerapkan asas kehati-hatian, di mana keselamatan rakyat dan lingkungan adalah prioritas utama.

Gita Dwilaksmi Ramadhani, kuasa hukum Penggugat lainnya, mengumumkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Desember 2025 untuk tambahan bukti, dan sidang mendengar saksi serta ahli akan dimulai pada bulan Januari 2026.

Gita mengharapkan bahwa Majelis Hakim sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka akan menjaga netralitas dan independensinya untuk memutuskan perkara ini dengan adil, yang nantinya dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di seluruh negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *