KUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa menjerat kritik terhadap isu lingkungan hidup dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan bentuk pembungkaman partisipasi publik.
Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (06/03/2026).
Kasus yang menjadi fokus perhatian adalah penuntutan pidana terhadap Erasmus Frans Mandato yang mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025.
Dalam unggahannya, ia memprotes tindakan penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a yang dilakukan oleh pihak investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.
Jalan yang ditutup merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah daerah dan dana desa.
Akses pertama dibangun tahun 2018 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao, sedangkan akses kedua telah menjadi jalan desa sejak tahun 2012.
Kedua jalan tersebut merupakan akses utama yang digunakan oleh masyarakat Desa Bo’a untuk mencapai Pantai Bo’a, yang menjadi sumber penghidupan dan ruang publik bagi mereka.
Penutupan secara sepihak oleh investor dianggap merusak hak masyarakat atas akses terhadap wilayah pesisir.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa partisipasi publik dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Penggunaan UU ITE untuk menjerat kritik semacam ini bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Yuvensius, tindakan seperti ini bukan hanya membungkam satu individu, melainkan juga menciptakan efek jera bagi seluruh masyarakat.
Warga yang ingin bersuara untuk membela lingkungan dan sumber penghidupannya akan merasa takut untuk mengambil tindakan yang sama.
Perkara ini juga dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam suara kritis yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi tertentu.
Praktik ini telah banyak dikritik di berbagai negara karena merusak prinsip keadilan dan demokrasi.
“Jika satu warga Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di NTT berpotensi mengalami hal serupa ketika mereka menolak tambang, menolak perampasan pesisir, atau menolak proyek-proyek yang merusak lingkungan,” jelas Yuvensius.
WALHI NTT menegaskan bahwa penggunaan UU ITE untuk kasus seperti ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Negara seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melindungi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Organisasi ini mendesak agar majelis hakim yang menangani perkara Erasmus melakukan pemeriksaan secara jernih, adil, dan berdasarkan prinsip konstitusional.
Putusan yang diambil harus memprioritaskan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup dan partisipasi publik.
WALHI NTT akan terus mengawal proses persidangan, menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, serta berjuang untuk memastikan bahwa prinsip Anti-SLAPP dapat diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia agar kasus serupa tidak terulang kembali.
