Rokok Merek Trick Bold dan RollRoys Diduga Beredar di Atambua, Bea Cukai Janji Turun Tangan

BERITA, HUKUM18 Dilihat

Rokok Merek Trick Bold dan RollRoys Diduga Beredar di Atambua, Bea Cukai Janji Turun TanganATAMBUA, GRANDISMA.COM – Dugaan peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek Trick Bold dan RollRoys Royal White di media sosial memicu pertanyaan di tengah masyarakat Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ronald (46) salah satu masyarakat kota Atambua, mengaku bahwa rokok dengan merk tersebut kini sudah banyak diperjual belikan di kota Atambua.

Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian serius oleh instansi terkait agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi dugaan tanpa suatu kejelasan yang pasti.

“Pemeriksaan oleh instansi berwenang terkait legalitas produk sangat penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan hasil verifikasi”, Kata Ronald

Menanggapi informasi tersebut, Roben Dima, Kasie Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Atambua, melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026), mengaku belum menemukan produk yang dimaksud dalam pelaksanaan operasi rutin pasar di Atambua maupun menerima temuan serupa dari masyarakat.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi untuk informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan menyatakan akan melakukan konfirmasi dan penyampaikan dari hasil verifikasi mengenai dugaan peredaran rokok tersebut.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar setiap informasi yang diperoleh harus disertai dengan data yang lebih lengkap mengenai lokasi penjualan dan identitas produk agar petugas dapat melakukan penelusuran.

Menurutnya, informasi tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan rokok yang dilaporkan sekaligus mendukung proses pemeriksaan di lapangan.

Roben menjelaskan, identifikasi pita cukai memerlukan pemeriksaan fisik terhadap produk. Apabila karakteristik pita cukai tidak dapat dipastikan melalui pengamatan langsung, petugas dapat menggunakan alat bantu, termasuk Holoreader dan perangkat pendukung lainnya.

Dengan demikian, Bea Cukai Atambua, lanjut Roben, akan segera melakukan pengumpulan informasi dan melaksanakan operasi pasar pada kesempatan pertama.

Langkah itu ditujukan untuk mengidentifikasi produk yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Atambua juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi produk-produk yang diduga ilegal termasuk rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *