Atambua, Grandisma.com – Sangat disayangkan, dari total seluruh SMP Negeri di Kabupaten Belu yang berjumlah 42 sekolah, hanya 30 sekolah yang telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara 12 sekolah lainnya masih belum tuntas.
Lebih memprihatinkan lagi, seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum menyampaikan LPJ sama sekali.
Kondisi ini diungkapkan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, dalam pertemuan bersama jajaran terkait, Selasa (20/01/2026) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menegaskan batas waktu penyelesaian LPJ Dana BOS bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belum.
“LPJ batas Senin. Kalau tidak diselesaikan, kepala sekolah akan dicopot. Ini bukan ancaman, tapi penegakan disiplin,” tegas Wabup Vicente.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan pada tahun 2024 lalu telah berdampak serius bagi daerah.
Salah satu penyebab utama keterlambatan laporan keuangan daerah pada waktu itu adalah terlambatnya LPJ pengelolaan Dana BOS oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya LPJ Dana BOS dan mempercepat penyelesaiannya, karena ini berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah,” ujarnya.
Wabup Vicente mengingatkan bahwa keterlambatan laporan yang terjadi saat ini tidak hanya akan mengganggu proses evaluasi internal sekolah, tetapi juga berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk berpengaruh terhadap besaran Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Kabupaten Belu.
Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan oleh seluruh satuan pendidikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan Rekonsiliasi Aset Sekolah, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat hari Senin mendatang dan harus selesai secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.
Selain masalah LPJ BOS, Wabup Vicente juga menyinggung pentingnya kelengkapan administrasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan Gaji ke-13, yang juga bergantung pada ketertiban pelaporan yang dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah.
“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan hukuman. Saya harap hari Senin semuanya sudah beres. Kalau belum, mohon maaf, kita akan tindak tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kondisi pelaporan yang kurang memuaskan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, mengingat bahwa pengelolaan Dana BOS bukan hanya urusan sekolah semata.
“Ini bukan hanya urusan sekolah, tapi menyangkut keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkas Wabup Vicente.
Oleh karena itu, Wabup juga meminta Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, mengingat dampaknya sangat besar terhadap APBD Kabupaten Belu.
Pada tahun 2024 silam, keterlambatan pelaporan LPJ BOS membuat proses penetapan anggaran pendidikan tahun berikutnya menjadi terhambat, sehingga beberapa kebutuhan dasar sekolah seperti perlengkapan belajar dan perbaikan fasilitas tidak dapat terpenuhi tepat waktu.
Kondisi seluruh SD dan PAUD yang belum menyampaikan LPJ sama sekali menjadi titik tekan khusus, mengingat jumlah satuan pendidikan pada jenjang tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan SMP Negeri, sehingga potensi dampak yang ditimbulkan juga akan lebih luas.
Diharapkan dengan adanya pemahaman tentang pentingnya pelaporan dan ancaman sanksi yang tegas, seluruh kepala sekolah dapat segera menyelesaikan LPJ mereka, sehingga pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Belu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta didik.
