JAKARTA, GRANDISMA.COM – Roy Suryo menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Joko Widodo.
Roy menilai dakwaan jaksa penuntut umum bermasalah, sementara jaksa bersikukuh bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dan diberitakan KompasTV, sidang dengan agenda putusan sela dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB.
Roy Suryo sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam surat dakwaan yang perlu dikaji, terutama mengenai ketepatan pasal yang digunakan dan kejelasan uraian dakwaan.
Dalam keterangannya kepada tim liputan KompasTV pada Sabtu (17/10/2026), Roy menyebut dakwaan tersebut cacat hukum.
Ia juga mempertanyakan penghitungan barang bukti yang menurut keterangannya tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam proses sebelumnya.
Selain itu, Roy mempersoalkan adanya koreksi atau perubahan pada dakwaan. Menurut dia, langkah tersebut perlu ditinjau dari segi prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan pihak terdakwa dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dinilai oleh majelis hakim.
Berbeda dengan pihak Roy, jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya meminta agar eksepsi ditolak.
Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta meminta agar PN Jakarta Timur dinyatakan berwenang memeriksa perkara tersebut.
Perbedaan pandangan antara terdakwa dan penuntut umum itu kini menunggu penilaian hakim.
Dalam putusan sela, majelis akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan serta tanggapan jaksa sebelum menentukan apakah pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau terdapat alasan hukum untuk mengambil keputusan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara pada prinsipnya dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, konsekuensi hukumnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.
Karena itu, putusan sela tidak boleh disamakan begitu saja dengan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.
Perkara ini kembali menempatkan proses hukum terkait isu ijazah Jokowi dalam sorotan publik.
Di tengah perhatian masyarakat, kepastian hukum diharapkan diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, serta penilaian hakim yang berlandaskan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.
