Ini Alasan Eggi Sudjana dan Damai Lubis Diberikan SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi

BERITA, HUKRIM, NASIONAL, TOKOH136 Dilihat

Eggi Sudjana dan Damai Lubis Diberikan SP3 Jakarta, Grandisma.com — Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi pemberian SP3 tersebut kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Pemberian SP3 didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka terkait.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026).

Permohonan tersebut dikirim setelah keduanya bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo, didampingi pengacara mereka Elida Netti.

Jokowi menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice.

“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ucap ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

“Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” lanjut Jokowi.

Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebagian menganggap dua tokoh tersebut menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana, sementara lainnya menilai mereka datang untuk memberi peringatan.

Saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan memberikan penjelasan khusus.

“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” katanya.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka, dan proses hukum masih berjalan untuk yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *