Pemkot Kupang Gelar Kegiatan Laporan Akhir FGD 3, RP2KPKPK Siap Bawa Harapan untuk Kawasan Kumuh

BERITA, DAERAH, POLITIK301 Dilihat

Kupang, Grandisma.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menggelar Kegiatan Laporan Akhir Forum Grup Diskusi (FGD) 3 penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di Hotel Naka, Rabu (3/12/ 25).

Acara ini menandai penutupan proses penyusunan dokumen yang diharapkan menjadi tonggak strategis dalam penanganan kawasan kumuh di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam acara tersebut,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Jeffry Eduard Pel, para lurah dari 19 titik kawasan kumuh, tokoh masyarakat, serta Pokja Penanganan Kawasan Kumuh (POKJA) Kota Kupang.

Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan komitmen kolaborasi lintas pihak dalam menciptakan solusi yang relevan dan terpadu untuk permasalahan permukiman kumuh.

Prof. David Pandi, yang mewakili tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (UNDANA), dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen RP2KPKPK menjadi pondasi penting dalam merumuskan arah kebijakan penataan permukiman kumuh di Kota Kupang.

Menurutnya, dokumen ini merupakan dasar kebijakan yang akan menjadi acuan untuk semua langkah penanganan kawasan dan permukiman kumuh.

Selain itu, Prof. Pandi menjelaskan bahwa penyusunan RP2KPKPK selaras dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat.

Hal ini menjadikan dokumen tersebut sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga negara.

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kota Kupang Bustaman, S.STP., MM., mengungkapkan bahwa proses penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif. Keterlibatan meliputi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) hingga tim penyusun dari LP2M UNDANA.

“Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh disusun melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tingkat dasar yakni masyarakat hingga lembaga-lembaga di level kota,” ujar Bustaman. Dengan demikian, hasil penyusunan diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan nyata yang ada di lapangan.

Sekda Kota Kupang Jeffry Eduard Pel dalam sambutannya menekankan pentingnya tindak lanjut dari setiap rumusan dalam dokumen RP2KPKPK. Ia menekankan bahwa rencana aksi yang dihasilkan harus diimplementasikan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Berbagai kesepakatan dan rencana aksi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, sebagaimana praktik baik yang telah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Jeffry.

Pemkot Kupang berharap bahwa dokumen RP2KPKPK mampu menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas hidup warga yang tinggal di seluruh 19 titik wilayah terdampak kawasan kumuh di kota.

Dokumen ini diharapkan membawa harapan baru bagi warga kawasan kumuh, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan seperti ketidakteraturan tata guna lahan, kurangnya prasarana dasar, dan kondisi hunian yang tidak layak.

Meskipun demikian, pihak kota menyadari bahwa semua proses akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berarti implementasi rencana tidak akan dilakukan secara sembrono dan membutuhkan waktu yang cukup untuk melalui tahap-tahap yang telah ditetapkan.

Dengan pelaksanaan Kegiatan Laporan Akhir FGD 3 ini, Pemkot Kupang mengawali tahap baru dalam upaya penataan kawasan kumuh.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjadikan RP2KPKPK sebagai landasan untuk menciptakan permukiman yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *