Terungkap! Polisi Ungkap Motif Sebenarnya di Balik Kasus Pembunuhan di Kupang

BERITA, DAERAH, HUKRIM445 Dilihat

Kupang, Grandisma.com – Kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri di sebuah gubuk di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, akhirnya menemui titik terang.

Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/11/2025), mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut.

Menurut AKBP Agung Wirata, pelaku APG (27) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, OG (63), karena merasa kesal dan sakit hati akibat sering dimarahi dan dimaki oleh korban. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

“Terduga pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal sering dimarahi hingga dimaki oleh korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” jelas AKBP Agung Wirata di Lobby Mapolresta Kupang Kota.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) malam. Pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras seorang diri, semakin terpancing emosinya saat korban yang baru pulang memulung meminta minuman yang sama.

Lebih lanjut diuraikan, saat pelaku terbangun untuk mengambil air minum, korban diduga melontarkan makian yang sangat menyakitkan hati. “Binatang, kau bukan anak kandung saya!” ucap korban, yang memicu amarah pelaku yang sudah terpengaruh alkohol.

Dalam keadaan kalap, pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip di pintu dan langsung menikam leher serta tenggorokan korban hingga tewas di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku menutupi jenazah ayahnya dengan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi.

Pada Senin (24/11/2025), pelaku menggembok rumah dan memberitahu istrinya bahwa korban berada di dalam, sebelum akhirnya berniat melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim dari Polresta Kupang Kota berhasil menangkap APG di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, tanpa perlawanan.

Mantan Kapolres Kupang dan Kapolres Sumba Barat ini menambahkan, motif pembunuhan ini adalah akumulasi dari kekesalan pelaku yang sering dimarahi dan dimaki oleh korban, hingga akhirnya pelaku nekat melakukan tindakan brutal tersebut.

“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Wirata.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Kupang, sekaligus menjadi pengingat akan bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga hubungan baik dalam keluarga.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lainnya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *