Jangan Mau Jadi Korban Mafia Energi! Pemkab Belu Ajak RT, RW, Hingga Warga Ikut Awasi Jalur Distribusi Minyak Tanah

BERITA, DAERAH58 Dilihat

Jangan Mau Jadi Korban Mafia Energi! Pemkab Belu Ajak RT, RW, Hingga Warga Ikut Awasi Jalur Distribusi Minyak TanahATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu resmi menerapkan strategi pengawasan berlapis dan berjenjang guna menghentikan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi.

Dalam rapat pengendalian BBM di Kantor Bupati Belu, ditetapkan bahwa tugas pengawasan di lapangan kini menjadi tanggung jawab bersama antara camat, lurah, perangkat desa, RT, RW, serta masyarakat sekitar.

​Langkah pelibatan seluruh elemen masyarakat ini diambil agar pengawasan tata niaga energi berjalan lebih ketat dan transparan.

Kendati melibatkan struktur pemerintahan tingkat bawah, aturan main pengawasan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum yang rigid. Ada pembagian kewenangan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi penindakan hukum.

​Asisten 2 Sekda Belu, Rene Baria, menegaskan bahwa lurah beserta jajaran RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan langsung secara sepihak di lapangan.

Jika menemukan adanya dugaan penyelewengan atau pangkalan yang menjual minyak tanah kepada kurir, pihak lurah wajib mengikuti prosedur pelaporan administratif yang baku.

​Secara teknis, lurah diwajibkan membuat laporan tertulis yang didukung oleh bukti-bukti otentik dari lapangan.

Bukti tersebut harus berupa dokumentasi foto serta rekaman video yang merekam langsung aktivitas pelanggaran jalur distribusi tersebut.

Berkas laporan inilah yang nantinya akan diserahkan ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti.

​Laporan tertulis dan bukti visual dari lurah tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Belu untuk menjatuhkan sanksi.

Jika pangkalan atau agen terbukti bersalah dan melanggar aturan yang berlaku, pemkab memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha mereka tanpa ada celah toleransi.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Belu juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi jalur distribusi resmi yang telah digariskan.

Jalur yang sah harus bergerak dari Pertamina ke agen, berlanjut ke pangkalan, dan langsung menyasar masyarakat Kota Atambua, tanpa boleh ada perantara kios pengecer.

​Partisipasi aktif dari warga untuk mengikuti aturan dan melaporkan kecurangan diharapkan dapat memutus rantai pihak ketiga yang selama ini menimbun minyak tanah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam memproses setiap laporan tertulis yang masuk dari tingkat kelurahan.

​Saat ini, seluruh kompilasi data dari hasil pemantauan awal dan sidak lapangan yang dilakukan TPID sedang disusun secara sistematis ke dalam laporan tertulis.

Dokumen ini disiapkan sebagai bahan acuan utama bagi pemkab untuk mengambil langkah pengawasan serta pengendalian lebih lanjut demi menjaga ketersediaan pasokan di Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *