Eksekusi Lahan Sengketa di Toraja Berakhir dengan Penggusuran Tongkonan yang Merupakan Warisan Budaya Sejarah

BERITA, DAERAH, HUKRIM, SOSBUD256 Dilihat

Tanah Toraja, Grandisma.com – Eksekusi lahan sengketa di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/12/2025) berakhir dengan kerusakan parah pada warisan budaya sejarah.

Tongkonan Ka’pun yang berusia sekitar 300 tahun, bersama dua bangunan rumah tradisional lainnya dan enam lumbung padi adat, diratakan oleh ekskavator yang dikerahkan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makale.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan penertiban lahan sengketa di Kelurahan Rante Kurra. Lokasi kejadian persisnya adalah area yang diklaim sebagai milik pihak lain, sehingga pengadilan menindaklanjuti amar putusan yang sudah berkekuatan hukum.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, sehari sebelumnya (Kamis, 4/12/2025) terjadi insiden yang memanas. Sekelompok orang tak dikenal (OTK) menyerang aparat yang mengawal proses penertiban lahan. Mereka menggunakan busur panah, bom molotov, dan bahkan membakar satu unit ekskavator yang dikirim PN Makale.

Akibat serangan OTK itu, eksekusi sempat tertunda dan baru dilanjutkan hari berikutnya dengan pengamanan yang lebih ketat. Aparat kepolisian dan pejabat pengadilan meningkatkan jumlah personel untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Ketika eksekusi kembali dilaksanakan pada Jumat siang, suasana di lapangan menjadi tegang. Ribuan warga yang berkumpul untuk melindungi tongkonan berusaha menghalangi ekskavator, sehingga aparat terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Akibat bentrokan antara warga dan aparat, belasan warga mengalami luka-luka. Korban cedera terkena peluru karet, serpihan benda, dan terpapar gas air mata, dengan luka di bagian kepala, tangan, dan kaki. Beberapa lansia dan anak-anak juga sempat mengalami sesak napas.

Kondisi evakuasi korban sempat terhambat karena gas air mata yang menyebar luas di lokasi. Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan situasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat, meski hingga hari ini polisi belum merilis keterangan resmi terkait jumlah dan kondisi korban.

Pelaku langsung perusakan bangunan adat adalah tim eksekusi pengadilan, yang bertindak atas dasar kewajiban mematuhi putusan hukum. Namun, warga pemilik Tongkonan Ka’pun menolak keras langkah itu dengan alasan objek sengketa tidak mencantumkan tongkonan tersebut.

Advokat warga, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun secara tegas dikategorikan sebagai tidak termasuk objek sengketa dalam amar putusan. Menurutnya, pembongkaran tongkonan dapat dianggap sebagai “error in objecto” atau kesalahan dalam objek eksekusi yang melanggar ketentuan hukum.

Pandangan advokat tersebut menimbulkan anggapan bahwa eksekusi ini merampas hak komunitas adat dan mengabaikan keadilan substantif bagi masyarakat Toraja. Warga melihat motif kejadian ini bukan karena bencana alam, melainkan penyelesaian sengketa hukum properti yang tidak menghormati prinsip-prinsip hukum adat.

Serangan OTK pada hari sebelumnya terindikasi sebagai upaya paksa untuk menolak eksekusi dan mempertahankan warisan leluhur. Pelaku OTK tampaknya ingin melindungi tongkonan dan lumbung padi agar tidak hilang, yang berakar pada kuatnya ikatan budaya masyarakat Toraja.

Bagi masyarakat Toraja, tongkonan bukan sekadar bangunan kayu melainkan simbol identitas dan garis keturunan. Banyak warga menganggap penggusuran ini menghancurkan “napas sejarah” komunitas adat mereka dan melukai martabat budaya Toraja, seperti yang dikutip dari laporan Warta Polri.

Peristiwa pengrusakan ini mendapat sorotan luas dan reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat adat Toraja menggelar aksi protes, sedangkan tokoh politik putra daerah juga bersuara. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba (putri Toraja), menyatakan keprihatinan dan menekankan perlunya menghormati kedua sisi: putusan hukum dan masyarakat adat.

Pemerintah daerah Tana Toraja berusaha menengahi situasi. Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyebut kasus ini sebagai “pekerjaan rumah untuk kita semua”. Ia sebelumnya telah meminta kedua pihak duduk bersama mencari jalan keluar secara musyawarah, namun kesepakatan damai tidak tercapai.

Dampak sosial dan budaya dari peristiwa ini sangat besar, dengan keraguan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap tidak memperhitungkan nilai-nilai budaya. Banyak pihak menyarankan agar tongkonan-tongkonan tua di Toraja segera diusulkan sebagai cagar budaya untuk melindungi nilai sejarah dan budayanya dari ancaman serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *