ATAMBUA, GRANDISMA.COM- Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemenkesra), Cristina Aryani, S.E., S.H., M.H., melakukan sosialisasi tentang peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di Kapela St. Markus Ainiba, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Senin (8/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Belu, staf ahli bupati, pimpinan OPD, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, OMK, dan masyarakat Desa Fatuketi bertujuan memberitahu proses resmi menjadi pekerja migran agar terhindar dari penipuan.
Dalam sambutannya, Cristina menyampaikan rasa syukur atas dukungan para pastor setempat yang memudahkan temu langsung dengan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sebagian besar masalah migrasi tenaga kerja berakar pada kurangnya informasi yang benar tentang proses bekerja di luar negeri.
“Yang kita hadapi adalah masalah informasi. Saya ingin kita punya pusat layanan yang memberikan informasi lengkap tentang bagaimana proses bekerja di luar negeri. Anak-anak muda bisa mengikuti semua informasi resmi melalui laman BPP3MI NTT,” jelasnya.
Sebagai pejabat yang bertugas di bidang promosi dan penempatan, Wamen Cristina menjelaskan bahwa ia tengah membuka pasar dan kerja sama baru untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, sementara urusan perlindungan dan pemberdayaan ditangani oleh wakil menteri lainnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Kemenkesra oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian negara terhadap nasib pekerja migran.
Kasus Wilfrida Soik juga disebutkan sebagai contoh mengapa negara perlu lebih terlibat dalam melindungi warganya di luar negeri.
Menurut Wamen Cristina, peluang kerja luar negeri saat ini semakin terbuka terutama karena banyak negara mengalami penuaan penduduk, yang menciptakan kebutuhan tenaga kerja di sektor kesehatan, perawatan lansia, pertanian, perkebunan, dan manufaktur.
Ia memaparkan tiga alasan mengapa peluang kerja internasional penting: menyediakan opsi kerja yang lebih luas, memastikan alur penempatan yang jelas dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena standar upah luar negeri jauh lebih tinggi.
Perbandingan upah juga disampaikan: upah minimum NTT tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta per bulan, sedangkan upah di luar negeri berkisar antara Rp25 juta hingga Rp62 juta, bahkan mencapai Rp47 juta hingga Rp73 juta per bulan di Jerman.
Cristina menekankan bahwa bekerja di luar negeri hanya sementara, dengan kontrak 2 hingga 4 tahun. Ia mendorong masyarakat untuk hidup hemat agar pulang membawa modal untuk memulai usaha, membeli tanah, dan membahagiakan orang tua.
Syarat keberhasilan bekerja di luar negeri, menurutnya, adalah memiliki kompetensi, kemampuan bahasa asing, dan bukti sertifikasi keterampilan. Ia juga mendorong pemerintah daerah ikut terlibat dalam penyediaan pelatihan agar calon pekerja migran memenuhi persyaratan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen seperti visa kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan pendaftaran resmi dalam sistem negara.
“Jangan menganggap persyaratan ini sulit. Semua ini adalah bentuk perlindungan negara agar calon pekerja migran tidak ditipu dan tidak dieksploitasi,” tegasnya.

