BREAKING NEWS: KPK RI Didesak Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp100 Miliar Bank NTT, KOMPAK Indonesia: Jangan Sampai Jadi ATM Berjalan Oknum APH!

BERITA, HUKUM9 Dilihat

BREAKING NEWS: KPK RI Didesak Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp100 Miliar Bank NTT, KOMPAK Indonesia: Jangan Sampai Jadi ATM Berjalan Oknum APH!JAKARTA, GRANDISMA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih dan memproses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp100 miliar.

Desakan ini muncul setelah penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat pasca-putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu.

​Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa kekalahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine, dan Beny R. Pelu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan.

Menurutnya, KPK harus melakukan penyelidikan ulang dengan prosedur hukum yang tepat untuk menyelamatkan kerugian negara.

​”Kekalahan praperadilan bukan berarti kasus ini selesai. Ini menyangkut uang rakyat NTT yang diduga dirampok. Kami mendesak KPK segera memproses ulang kasus ini dengan dokumen yang valid agar ada keadilan hukum,” ujar Gabriel Goa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Ketidakjelasan Status Hukum

Kasus ini sempat memicu polemik mengenai koordinasi antarlembaga penegak hukum. Sebelumnya, OJK mengklaim telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, melalui surat resmi bernomor B-5345/F.2/Fd.2/12/2024, Kejagung membantah telah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT Budimas Pundinusa dari OJK.

​Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menyatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Juli 2024.

Namun, pasca-putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejari Kupang telah mengembalikan berkas tersebut ke OJK pada Agustus 2024 untuk dilakukan penyelidikan ulang.

Dugaan “Peties” Perkara

Gabriel Goa juga mengkritik keras kinerja Kejari Kupang dan OJK NTT yang dinilai tidak transparan dalam memberikan perkembangan kasus kepada publik.

Ia bahkan meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Kupang karena dianggap membiarkan perkara ini tanpa kepastian hukum yang jelas.

​”Kami mencium aroma kongkalikong dalam penegakan hukum. Jangan sampai para terduga pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh oknum aparat penegak hukum yang serakah,” tegas Gabriel.

Kronologi Fasilitas Kredit

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT Budimas Pundinusa dengan total plafon Rp100 miliar.

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Modal Kerja (KMK) Standby sebesar Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) senilai Rp20 miliar, dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

OJK menduga terdapat pencatatan palsu dalam proses pemberian kredit tersebut yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi bank milik daerah tersebut.

​KOMPAK Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengajak kolaborasi dari penggiat anti-korupsi serta pers untuk melakukan aksi gerakan rakyat di Gedung Merah Putih KPK RI.

Mereka berharap KPK dapat bertindak objektif guna memutus rantai impunitas bagi pelaku korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *