Bea Cukai Atambua Ingatkan Warga: Jangan Jual atau Beli Rokok Diduga Ilegal, Risiko Hukumnya Mengintai!

BERITA16 Dilihat

Bea Cukai Atambua Ingatkan Warga: Jangan Jual atau Beli Rokok Diduga Ilegal, Risiko Hukumnya Mengintai!ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Bea Cukai Atambua mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang diduga ilegal.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan barang kena cukai sekaligus mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Roben Dima selaku Kepala Seksi Humas Bea Cukai Atambua saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (19/10/2026), menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran rokok, terutama dengan tidak memperjualbelikan produk yang status legalitasnya belum jelas.

Menurut Roben, informasi mengenai produk rokok yang diduga ilegal akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan informasi dan operasi pasar.

Bea Cukai Atambua juga meminta masyarakat maupun awak media memberikan data yang lengkap, termasuk lokasi penjualan dan informasi mengenai produk, agar petugas dapat melakukan pemeriksaan secara tepat.

Dalam proses identifikasi, kondisi fisik rokok dan pita cukai menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Apabila pengamatan secara kasatmata belum cukup untuk memastikan karakteristik pita cukai, petugas dapat menggunakan perangkat pendukung, termasuk Holoreader dan alat lainnya.

 

Edukasi mengenai rokok ilegal dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli produk, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Produk yang diduga bermasalah sebaiknya tidak langsung disimpulkan ilegal hanya berdasarkan tampilan kemasan; kepastiannya harus diperoleh melalui pemeriksaan pihak berwenang.

 

Dari sisi konsumen, masyarakat diimbau berhati-hati saat menemukan rokok dengan ciri atau asal-usul yang meragukan. Warga dapat meminta informasi kepada penjual dan melaporkan temuan yang mencurigakan kepada Bea Cukai atau instansi berwenang agar dapat diverifikasi.

 

Bagi pedagang, memahami ketentuan mengenai barang kena cukai juga merupakan langkah penting untuk mencegah risiko hukum. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan produk yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan harga beli atau tawaran pemasok.

 

Bea Cukai Atambua menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dengan pengumpulan data dan operasi pasar pada kesempatan pertama. Langkah pengawasan ini diharapkan berjalan seiring dengan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan setelah pelanggaran ditemukan.

 

Melalui edukasi dan partisipasi publik, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Warga juga diimbau tidak ikut memperdagangkan produk yang diduga ilegal serta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Tag: Bea Cukai Atambua, Edukasi Cukai, Sosialisasi Bea Cukai, Rokok Diduga Ilegal, Rokok Tanpa Pita Cukai, Barang Kena Cukai, Pengawasan Perbatasan, Perlindungan Konsumen, Kabupaten Belu, GRANDISMA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *