Atambua, Gandisma.com – Keterlambatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengganggu penilaian kinerja daerah, bahkan membuat Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang tidak memenuhi batas waktu yang ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran terkait, Selasa (20/01/2026) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Wabup Vicente menekankan bahwa LPJ Dana BOS wajib diselesaikan paling lambat hari Senin mendatang, dan apabila tidak dipenuhi, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tidak dapat ditawar lagi.
“LPJ batas Senin. Kalau tidak diselesaikan, kepala sekolah akan dicopot. Ini bukan ancaman, tapi penegakan disiplin,” tegas Wabup Vicente
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan pada tahun 2024 lalu telah memberikan dampak serius bagi daerah.
Salah satu penyebab utama keterlambatan laporan keuangan daerah adalah terlambatnya LPJ pengelolaan Dana BOS oleh sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Belu.
“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya LPJ Dana BOS dan mempercepat penyelesaiannya, karena ini berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah,” ujarnya.
Selain berdampak pada penilaian kinerja, Wabup Vicente mengingatkan bahwa keterlambatan laporan juga akan berpengaruh terhadap Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Kabupaten Belu.
Besaran dana yang diterima daerah melalui DID sangat bergantung pada kualitas dan ketepatan waktu pelaporan berbagai program pemerintah, termasuk pengelolaan Dana BOS.
Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan oleh seluruh satuan pendidikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan Rekonsiliasi Aset Sekolah, dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan hingga tanggal 23 Januari 2026.
Wabup Vicente juga menyinggung pentingnya kelengkapan administrasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, yang juga tidak terlepas dari ketertiban pelaporan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah.
“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan hukuman. Saya harap hari Senin semuanya sudah beres. Kalau belum, mohon maaf, kita akan tindak tegas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masalah pelaporan LPJ BOS tidak hanya menjadi beban bagi dinas pendidikan semata, melainkan menyangkut keuangan daerah secara keseluruhan yang harus dijaga kelancarannya.
“Ini bukan hanya urusan sekolah, tapi menyangkut keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkas Wabup Vicente.
Selain itu, Wabup juga meminta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, mengingat dampaknya sangat besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu.
Dalam pertemuan tersebut, juga diungkapkan bahwa kondisi pelaporan tahun 2025 menunjukkan masih banyaknya satuan pendidikan yang belum menyelesaikan LPJ mereka.
Kondisi ini menjadi perhatian utama karena dapat berpotensi mengulang masalah yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Keterlambatan pelaporan tahun lalu membuat proses evaluasi kinerja daerah menjadi terhambat, bahkan membuat beberapa program pembangunan pendidikan harus dihentikan sementara waktu hingga laporan tersebut diselesaikan dengan benar.
Dengan penegasan sanksi yang tegas ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat segera menyelesaikan LPJ yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak hanya menjaga integritas keuangan sekolah tetapi juga mendukung pencapaian target kinerja pemerintah daerah Kabupaten Belu.
