KUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur melayangkan kecaman keras terhadap Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, Rabu, 11 Maret 2026.
Kecaman ini dipicu oleh dugaan tindakan manipulatif Bupati yang mencatut nama tokoh agama dan tokoh adat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2026.
SK tersebut mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2 x 5 Megawatt.
Dalam dokumen tersebut, nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez, dicantumkan sebagai pengarah tanpa adanya konfirmasi maupun persetujuan dari yang bersangkutan.
Tugas pengarah di dalam SK tersebut meliputi pengarahan seluruh tahapan pra-konstruksi, perizinan, hingga pengadaan tanah.
WALHI NTT menilai tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap otoritas tokoh agama demi memuluskan proyek yang selama ini mendapat penolakan masif dari masyarakat setempat.
Selain tokoh agama, sejumlah nama masyarakat adat yang selama ini vokal menolak proyek geotermal juga ikut dicatut.
Para tokoh adat menyatakan bahwa mereka tidak pernah dihubungi, apalagi menyatakan kesediaan untuk masuk dalam tim pokja tersebut.
Mereka khawatir langkah sepihak Pemerintah Kabupaten Lembata ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah proyek tersebut telah mendapat restu dari pemangku adat.
WALHI NTT menegaskan bahwa pencatutan nama ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan upaya sistematis untuk meloloskan investasi dengan cara yang tidak etis.
Bupati Tuaq didesak untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas pencantuman nama-nama tersebut.
Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan memperkeruh suasana dan merusak tatanan sosial yang sudah ada di wilayah Atadei



