Etika Kekuasaan dan Dehumanisasi Birokrasi: Menggugat Nalar Manipulatif dalam Proyek Geotermal Atadei

Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil

OPINI57 Dilihat

Etika Kekuasaan dan Dehumanisasi Birokrasi: Menggugat Nalar Manipulatif dalam Proyek Geotermal AtadeiGRANDISMA.COM – Diskursus mengenai pembangunan energi terbarukan di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi antara kebutuhan nasional dan kedaulatan lokal.

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini menjadi representasi nyata bagaimana ambisi akselerasi investasi energi panas bumi justru berbenturan keras dengan integritas administratif dan moralitas kepemimpinan.

Kegaduhan publik ini dipicu oleh temuan mengenai dugaan manipulasi data administratif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata terkait pembangunan PLTP Atadei.

Esensi persoalan ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan menyentuh fundamen etika politik ketika nama-nama tokoh agama dan tokoh adat dicatut tanpa konsensus formal sebagai pendukung proyek.

Secara filosofis, kekuasaan adalah mandat yang memerlukan kejujuran sebagai prasyarat utama. Namun, pencatutan nama Romo Deken dan para pemangku adat ke dalam SK Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan PLTP Atadei menunjukkan adanya orkestrasi kebohongan publik yang bersifat sistematis.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung warga, justru bertransformasi menjadi aktor utama dalam memalsukan legitimasi sosial.

Tindakan mencantumkan identitas tokoh kunci secara sepihak bukan merupakan kekhilafan klerikal atau kesalahan administrasi belaka.

Secara sosiologis, ini adalah desain sosiopolitik yang bertujuan untuk mengerosi solidaritas warga. Di Lembata, tokoh agama dan adat bukan sekadar figur formal, melainkan kompas moral dan penjaga keseimbangan kosmos sosial masyarakat setempat.

Melalui pencantuman nama-nama sakral tersebut, otoritas daerah mencoba membangun narasi artifisial bahwa proyek ini telah mendapatkan restu transendental (agama) dan eksistensial (adat).

Ini merupakan bentuk pengkhianatan vulgar terhadap mandat rakyat, di mana identitas personal individu diperalat sebagai komoditas politik untuk memuluskan kepentingan investasi.

Persoalan ini dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata Teori Hegemoni Antonio Gramsci.

Gramsci menjelaskan bahwa penguasa tidak hanya menggunakan koersi (kekerasan), tetapi juga consent (persetujuan) yang diciptakan melalui infiltrasi ke dalam institusi moral dan budaya.

Dalam konteks Atadei, pencatutan nama tokoh agama adalah upaya menciptakan “hegemoni semu” agar kelompok penolak merasa terisolasi secara moral.

Kedua, fenomena ini linear dengan Teori Rekayasa Sosial (Social Engineering) yang bersifat opresif.

Manipulasi informasi dan pencurian identitas tokoh kunci digunakan sebagai instrumen untuk mengubah perilaku massa dari resistensi menjadi keraguan.

Ketidakpastian informasi yang sengaja diciptakan di tingkat akar rumput berfungsi untuk melemahkan perlawanan kolektif terhadap potensi dampak ekologis yang ditimbulkan oleh proyek geotermal tersebut.

Namun, dalam sebuah negara hukum, setiap tindakan manipulasi yang merugikan hak asasi manusia dan integritas warga negara harus berhadapan dengan konsekuensi yuridis.

Integritas administrasi negara adalah pilar kepastian hukum yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pragmatis ekonomi mana pun.

Jika kita merefleksikan tatanan hukum nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang untuk menempuh jalur pidana terhadap praktik ini terbuka secara eksplisit.

Meskipun UU ini merupakan hukum formal, ia mengatur mekanisme rigid untuk menjerat aktor negara yang menyalahgunakan wewenang melalui dokumen palsu.

Bupati Lembata secara hukum dapat dilaporkan melalui ketentuan Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2025.

Pasal ini memberikan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada penegak hukum mengenai telah terjadinya peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana, dalam hal ini pemalsuan dokumen publik.

Dasar materiil dari pelaporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tulisan dalam sebuah dokumen resmi negara.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025, dinyatakan secara tegas bahwa apabila dalam sebuah laporan atau pengaduan terdapat indikasi surat yang diduga palsu atau dipalsukan, maka penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penindakan tanpa kecuali.

Pencantuman nama seseorang dalam SK Bupati yang merupakan instrumen hukum publik tanpa adanya persetujuan eksplisit dari yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur manipulasi administratif yang serius.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi individu terkait penggunaan identitas tanpa izin untuk kepentingan yang bertentangan dengan kehendak bebas individu tersebut.

Terlebih lagi, posisi “Pengarah” dalam SK tersebut mengandung konsekuensi hukum dan tanggung jawab besar, termasuk dalam proses perizinan dan pengadaan tanah.

Pencatutan ini berarti secara paksa menarik tokoh-tokoh tersebut ke dalam lingkaran pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup dan hak milik masyarakat adat.

Argumentasi hukum ini semakin kuat mengingat bahwa tindakan manipulatif ini dilakukan dalam konteks pembangunan di wilayah yang sangat rentan secara ekologis.

Lembata, yang berada di jalur ring of fire (cincin api), memerlukan tingkat transparansi dan akurasi data yang absolut, bukan rekayasa administratif.

Setiap intervensi teknologi tinggi seperti ekstraksi panas bumi di lahan yang secara vulkanis aktif menuntut adanya persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).

Memanipulasi persetujuan tokoh adat dan agama adalah bentuk pengabaian terhadap mitigasi bencana dan keselamatan nyawa manusia.

Keselamatan publik adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Angka investasi semu dan target pencapaian energi nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kerentanan geografis serta stabilitas kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sedang berjuang di tengah krisis ekologis.

Jika praktik ini dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban pidana, maka kita sedang melegitimasi pola komunikasi publik yang korosif.

Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain di NTT yang juga menjadi sasaran proyek strategis nasional, di mana suara rakyat bisa dengan mudah “dipalsukan” lewat lembaran kertas bernama SK.

Hukum melalui UU No. 20 Tahun 2025 harus hadir bukan sekadar sebagai teks, melainkan sebagai instrumen aktif untuk menyeret setiap praktik manipulatif birokrasi ke meja hijau.

Tidak boleh ada imunitas bagi pemimpin daerah yang secara sadar melakukan kebohongan publik demi kepentingan pemodal.

Kejujuran administratif adalah harga mati dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Ketika seorang kepala daerah menggunakan teknik “sulap” untuk mengklaim dukungan dari otoritas moral dan adat, pada saat itulah ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memimpin.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga harus melihat persoalan di Lembata sebagai sinyal kegagalan komunikasi publik dalam transisi energi.

Pembangunan yang inklusif tidak akan pernah tercapai melalui jalan pintas yang manipulatif dan opresif terhadap suara-suara kritis dari akar rumput.

Rakyat Lembata, dengan segala kekayaan adat dan religiusitasnya, bukan merupakan objek proyek yang bisa dimanipulasi identitasnya.

Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak absolut untuk menentukan masa depan lingkungan hidupnya sendiri tanpa tekanan maupun tipu daya administratif.

Kawah Atadei seharusnya menjadi sumber energi yang memberikan kesejahteraan, bukan menjadi saksi bisu atas matinya nalar kejujuran di tangan birokrasi.

Tragedi administratif ini harus segera diakhiri melalui langkah-langkah hukum yang konkret agar martabat tokoh agama dan adat tetap terjaga kesuciannya.

Sebagai pesan penutup, integritas seorang pemimpin diuji bukan pada saat ia meresmikan megaproyek, melainkan pada saat ia mampu berkata jujur di hadapan rakyatnya mengenai risiko dan tantangan yang ada.

Kekuasaan yang dibangun di atas fondasi manipulasi adalah kekuasaan yang rapuh dan hanya akan meninggalkan luka sosial yang mendalam.

Mari kita jaga Lembata dari segala bentuk “sihir” birokrasi yang mencoba menukar keselamatan warga dengan narasi kemajuan yang dipaksakan.

Penegakan hukum melalui UU No. 20 Tahun 2025 terhadap skandal SK ini adalah langkah awal yang mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kedaulatan demokrasi lokal di bumi NTT.

Jangan biarkan nama-nama suci tokoh kita menjadi tameng bagi ambisi yang mengabaikan nurani.

Kejujuran adalah energi yang jauh lebih dahsyat daripada panas bumi mana pun, dan itulah yang saat ini paling dibutuhkan oleh masyarakat Lembata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *