Respons Jeritan Warga, Disperindag Belu Gelar Sidak Mendadak ke Pangkalan Minyak Tanah

BERITA, DAERAH48 Dilihat

ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akhirnya mengambil langkah konkret merespons jeritan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah.

Menindaklanjuti keluhan warga yang harus mengantre berhari-hari, tim pengawas Disperindag langsung diterjunkan ke sejumlah pangkalan dan agen di Kota Atambua.

​Langkah taktis ini diambil guna memetakan akar masalah sekaligus mengendus adanya dugaan permainan di tingkat bawah.

Kehadiran para pegawai Disperindag di lapangan sempat mengejutkan sejumlah pemilik pangkalan yang selama dua pekan terakhir ini menjadi sorotan tajam publik.

​Kepala Disperindag Kabupaten  Vincensius K. Laka, ST menegaskan bahwa pemantauan langsung ini bertujuan untuk memastikan apakah penyaluran minyak tanah bersubsidi sudah tepat sasaran.

Pihaknya tidak ingin momentum kelangkaan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbun atau memanipulasi pasokan yang ada.

​”Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapat minyak tanah dan adanya pangkalan yang menaikkan harga sepihak. Karena itu, hari ini tim kami turunkan langsung untuk memeriksa kondisi riil di lapangan,” Ujar Vincensius K. Laka, Jumat (22/5).

​Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas Disperindag memeriksa buku administrasi penyaluran, sisa stok di drum penyimpanan, hingga mencocokkan harga jual ke konsumen.

Petugas menemukan fakta bahwa beberapa pangkalan memang kehabisan stok akibat keterlambatan distribusi dari tingkat agen.

​Namun, tim Disperindag juga memberikan peringatan keras kepada pemilik pangkalan agar tidak mencoba-coba menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4.000 per liter.

Petugas menegaskan, pangkalan yang kedapatan menaikkan harga menjadi Rp 5.000 atau lebih akan dijatuhi sanksi berat.

​Disperindag berkomitmen untuk terus mengawal rantai pasok ini hingga kondisi di tingkat konsumen benar-benar kembali kondusif.

Pengawasan ketat akan diperluas tidak hanya di pusat kota Atambua, melainkan hingga ke kecamatan-kecamatan di wilayah perbatasan.

​”Jika dalam pengawasan ini kami temukan ada pangkalan yang sengaja menahan stok atau bermain harga di atas HET, kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka. Hak masyarakat kecil harus dilindungi,” Tegas Vincensius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *