Semarang, Grandisma.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki.
Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) yang lebih dikenal sebagai Levi, yang ditemukan meninggal di sebuah kos-hotel pada Senin (17/11/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Pol Fidel, dengan Wakil Ketua yaitu Kombes Pol Rio Tangkari selaku Kepala Bidang Kesejahteraan Anggota (Kabidkum) Polda Jateng.
“Sidang kode etik hari ini dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Keadilan (Propam) Polda Jateng sesuai dengan peraturan yang berlaku di Polri,” jelas Artanto.
Artanto menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mengakibatkan dampak buruk pada citra institusi Polri.
Dua poin utama pelanggaran yang menjadi dasar putusan adalah pelanggaran kesewenangan dalam melaksanakan tugas dan pelanggaran perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik pejabat polisi.
“Hukuman PTDH merupakan sanksi terberat yang dapat diberikan dalam sidang kode etik, yang diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sangat serius,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, yang hadir secara langsung dalam seluruh proses sidang, menyatakan bahwa keputusan PTDH sesuai dengan harapan keluarga Levi sejak awal.
Namun, ia juga menyoroti adanya beberapa kejanggalan yang terungkap selama persidangan yang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil sidang hari ini adalah pemberhentian tanpa hormat, dengan tiga pertimbangan utama: perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri, melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istri, dan penempatan di patsus selama 30 hari ke depan,” katanya.
Menurut Zainal, pendamping hukum AKBP Basuki sempat menyampaikan argumen pembelaan bahwa selama menjabat, sang pejabat polisi tidak pernah terlibat dalam pelanggaran disiplin dinas.
Bahkan, istri AKBP Basuki juga memberikan keterangan bahwa ia siap menerima kembali suaminya dan berharap hukuman PTDH tidak diberikan.
Namun, penuntut etik menolak semua alasan meringankan karena kasus ini telah menyebar luas di media sosial dan memberikan dampak negatif yang signifikan pada citra Polri di mata masyarakat.
Dalam kesaksiannya di sidang, AKBP Basuki mengaku telah mengenal Levi sejak tahun 2016, tetapi hubungan mereka mulai berjalan intens pada awal tahun 2025.
Ia juga menjelaskan alasan memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan status famili lain adalah karena rasa kasihan terhadap korban yang merupakan yatim piatu.
“Saya membantu dia masuk ke KK agar lebih mudah mencari pekerjaan di Semarang, karena dia tidak punya saudara atau keluarga yang tinggal di kota ini,” ungkap Basuki dalam pembelaannya.
Salah satu temuan penting yang diungkapkan dalam sidang adalah keterangan AKBP Basuki tentang kondisi korban sebelum ditemukan meninggal.
Ia mengaku melihat Levi mengalami kesulitan bernapas dan tersengal-sengal sejak pukul 00.00 WIB malam itu, tetapi mengira kondisi tersebut disebabkan oleh kelelahan akibat aktivitas sehari-hari.
“Saya kemudian tertidur dan baru bangun pada pukul 04.00 WIB, dan saat itu saya melihat dia sudah tidak bernapas lagi,” katanya dalam kesaksiannya.
Untuk diketahui, Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel yang ditempati bersama AKBP Basuki pada Senin (17/11/2025) oleh pengelola kos.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Selatan, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan awal dan mengajukan AKBP Basuki ke Polda Jateng untuk diproses melalui sidang kode etik karena dugaan pelanggaran perilaku dan kesewenangan.
Setelah mendapatkan laporan penyelidikan awal, Polda Jateng memutuskan untuk mengajukan AKBP Basuki ke sidang kode etik karena pelanggaran yang dilakukan melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kode Etik Anggota Polri.
Proses sidang dilakukan secara terbuka dan melibatkan keterangan dari saksi, bukti barang, dan argumen dari kedua pihak.
Kepala Propam Polda Jateng, Kombes Pol Arief Budiman, yang juga terlibat dalam proses sidang, menyatakan bahwa keputusan tegas terhadap AKBP Basuki merupakan bukti komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik di dalam institusi.
Ia menambahkan bahwa tim penyelidikan juga akan terus menyelidiki aspek kriminal terkait kematian Levi untuk memastikan keadilan tercapai sepenuhnya bagi keluarga korban.
“Kami akan memberitakan perkembangan penyelidikan selanjutnya secara transparan kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap AKBP Basuki mencerminkan prinsip bahwa tidak ada satupun anggota Polri yang kebal dari hukum dan kode etik.
“Polri akan selalu bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar aturan, demi memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” jelas Dedi.

