JAKARTA, GRANDISMA.COM – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) mengeluarkan pernyataan sikap keras yang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas mafia perdagangan orang.
Organisasi lintas iman ini menilai kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia saat ini telah mencapai level darurat yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada 13 Mei 2026, JAITPO menyoroti fenomena “Negara Absen” di mana sindikat perdagangan orang justru terlihat lebih berkuasa daripada hukum.
Mereka menilai bahwa ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan menjadi celah bagi arus manusia untuk diperdagangkan secara ilegal.
Faktor ekonomi dan ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri disebut sebagai pendorong utama warga terjebak dalam jeratan sindikat.
JAITPO mengungkapkan bahwa rakyat kini seolah “dijual” akibat kegagalan sistemik dalam memberikan perlindungan dasar bagi warga negara yang rentan secara ekonomi.
Koalisi ini juga memberikan kritik pedas terhadap kinerja aparat penegak hukum dari berbagai institusi berwenang yang dinilai tidak serius dan tidak kompeten dalam menangani kasus perdagangan orang.
JAITPO bahkan mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum tertentu yang justru memperlambat proses hukum.
Presiden didesak untuk mengusut tuntas sejumlah kasus besar yang sedang menjadi perhatian publik, mulai dari kasus buruh migran asal NTT di Medan hingga kasus perbudakan di Sumba.
Selain itu, perhatian khusus diminta untuk penanganan kasus online scam yang marak terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat.
Meski melontarkan kritik tajam, JAITPO tetap memberikan apresiasi kepada sebagian kecil aparat yang bekerja dengan hati nurani, integritas, dan tetap setia pada sumpah jabatan mereka.
Bagi mereka, perjuangan melawan perdagangan orang adalah panggilan iman untuk memanusiakan kembali manusia.
JAITPO menegaskan bahwa manusia harus dijaga harkat dan martabatnya, bukan dijadikan barang dagangan apalagi diperlakukan seperti budak.
Kehadiran negara secara nyata sangat dinantikan untuk menjamin keamanan dan pemenuhan hak-hak para korban TPPO di berbagai penjuru tanah air.
Pernyataan ini didukung oleh tokoh-tokoh lintas iman terkemuka, di hingga aktivis dari berbagai yayasan di NTT dan Kalimantan antara lain:
- Pdt. Elga Sarapung, Institut DIAN / Interfidei Yogyakarta
- Noorhalis Madjid, Institut DIAN / Interfidei Yogyakarta / LK3 Banjarmasin
- Ista Widhi, Institut DIAN / Interfidei Yogyakarta
- Pdt. Paoina Bara Pa, Tim KARGO PMI El Tari
- Filomena Z. Loe, Pelangi Batas NTT
- Pdt. Emmy Sahertian, Komunitas Hanaf Perempuan
- Imelda Sulis Setiawati Seda, Yayasan Donders Tambolaka
- Pdt. Marhaeni Mawuntu, Terung Ne Lumimuut (TeLu)
- Sr. Verena Simatupang FCJM, Talitha Kum Regio Medan
- Sr. Egidia HK / Ellen Manik, Talitha Kum Regio Lampung
- Sr. Christa FCh, JPIC FCh – Talitha Kum Palembang
- Pdt. Obertina M. Johanis, WCC Pasundan Durebang
- Sr. Anastasia Ratnawati OSU, Kongregasi Suster Ursulin Jakarta
- Sr. Irena OSU, Kongregasi Suster Ursulin Jakarta
- Sr. Katarina FSGM, Ketua JPIC FSGM / Pengurus Talitha Kum Indonesia
- Pdt. Herlina Ratu Kenya, GKS Waingapu
- Yunita, Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
- P. Marselinus Vande Raring SVD, TRUK F
- Roby Sanjaya, LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA)
- Crisna Akbar, SEI-SBMI
- RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua KKP-PMP Regio Sumatera
- Rosidin, Institut Fahmina
- Greg Retas Daeng, SH., MH., Direktur Advokasi PADMA Indonesia
- Adi Bunardi, PP IJABI
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga sindikat perdagangan orang benar-benar diberantas.





