Indonesia Luncurkan GCI: Izin Tinggal Tanpa Batas untuk WNA dengan Ikatan Kuat!

BERITA, NASIONAL, POLITIK1367 Dilihat

Jakarta, Grandisma.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI).

Inisiatif ini menawarkan izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Kebijakan GCI ini menjadi angin segar bagi diaspora Indonesia di seluruh dunia, serta individu asing yang memiliki hubungan erat dengan sejarah, budaya, atau keluarga di Indonesia.

Program ini membuka peluang baru bagi mereka untuk tinggal dan berkontribusi secara lebih aktif di tanah air.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa GCI merupakan solusi inovatif untuk menjawab isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan.

Dengan GCI, WNA yang memenuhi syarat dapat menikmati hak tinggal yang luas di Indonesia tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.

“GCI adalah wujud komitmen Indonesia untuk merangkul diaspora dan individu asing yang memiliki kecintaan terhadap Indonesia.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum,” ujar Menteri Agus Andrianto.

Program GCI ini terinspirasi dari model serupa yang telah sukses diterapkan di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI).

Hal ini menunjukkan bahwa konsep GCI memiliki dasar yang kuat dan berpotensi memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

Adapun kriteria WNA yang memenuhi syarat untuk mendapatkan GCI meliputi:

– Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).

– Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.

– Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.

– Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Namun, program GCI ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem daring ini memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan dari mana saja dan kapan saja.

Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

Menteri Agus Andrianto berharap bahwa program GCI ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Dengan memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia untuk tinggal dan berkontribusi, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dengan negara lain.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan layanan, diharapkan semakin banyak individu yang tertarik untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia.

Program GCI ini merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan memanfaatkan potensi diaspora. Dengan kebijakan yang inklusif dan adaptif, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih terbuka dan menarik bagi dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *