Hak Tanah Hukum Adat Dirampas, Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale Datangi Kantor Kejari Atambua

ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale, diwakili oleh sepuluh tokoh adat dan didampingi Penasihat Hukum, Silvester Nahak, S.H, secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kedatangan mereka membawa semangat tegas untuk melindungi tanah suku seluas ±50 hektar yang terancam dirampas sebagai aset korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Tokoh-tokoh adat yang mewakili masyarakat adalah Herman Kala (Kepala Suku Beihale), Ignasius Bauk (Wakil Kepala Suku), Rofinus Nahak, Simplisius Bria, Fransiskus Hale, Lukas Kaisadu, Cyprianus Fahik, Gaspar Asuk Lorok, Marselinus Bere, dan Olifa Mako.

Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H kepada media menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Atambua adalah untuk menyerahkan surat yang mana isinya adalah untuk meminta pihak Kejaksaan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perampasan tanah yang telah melalui tiga tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/PID/B/1985/PN.ATB (7 Februari 1990), Putusan Tinggi Kupang Nomor 81/PIB.B/1990/PTK (12 Desember 1990), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 235/K/PID/1992 (27 Oktober 1994).

Untuk memahami persoalan ini, cerita dimulai pada tahun 1985, ketika Yoseph Asit Manek berdiri di depan pengadilan sebagai terdakwa korupsi. Saat itu, dia menyatakan memiliki tanah ±50 hektar di Desa Mandeu – sebuah desa yang jauh dari wilayah Suku Beihale.

Namun, putusan pertama malah menempatkan tanah yang akan dirampas adalah di Desa Naitimu. Putusan itu kemudian dikonfirmasi oleh Putusan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung yang membuatnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada 27 November 2025, rombongan Kejari Atambua tiba di Desa Bakustulama bersama staf Kecamatan Tasifeto Barat dan Polres Belu setelah mereka menginformasikan kepada pihak camat, desa dan juga Suku Beihale untuk mengidentifikasi tanah dan melaksanakan putusan perampasan.

Masyarakat Suku Beihale, dipimpin Herman Kala dan Ignasius Bauk menyambut mereka dengan hormat namun penuh dengan tanda tanya.

Saat kejaksaan mencoba mengidentifikasi lokasi tanah, kenyataan mengejutkan terungkap. Lahan tersebut adalah lahan milik masyarakat hukum adat Suku Beihale, lahan yang tidak pernah dimiliki atau diserahkan kepada Yoseph Asit Manek.

Berdasarkan pada persoalan tersebut, adapun beberapa hal yang Ingin masyarakat hukum adat Suku Beihale sampaikan melui surat kepada Kejaksaan Negeri Atambua adalah

A. Tentang Suku Bei Hale :

  1. Bahwa Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale adalah salah satu komunitas masyarakat hukum adat yang berada di Wilayah Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, yang memiliki tanah suku yang lumayan luas terletak di Desa Bakustulama dan Desa Naitimu Keamatan Tasfeto Barat, Kabupaten Belu.
  2. Bahwa benar tanah-tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale sebagian telah dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum diantaranya Pembangunan Kantor Camat Tasifeto Barat, Pembangunan Kapela Geraja Katolik, Pembangunan Sekolah Dasar Kinbana, Pembangunan SMP Negeri Kinbana, pembangunan kuburan cina, pembangunan Koromil, dan sebagaiannya lagi diserahkan kepada Warga Eks Timor-Timur.
  3. Bahwa tindakan Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale sebagaimana dimaksud pada pion-2 diatas, telah diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, sehingga menurut hukum keberadaan hak-hak Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale atas tanah telah sesuai dengan norma pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan tertentu .

B. Tentang Terpidana Yoseph Asit Manek

  1. Bahwa Terpidana Yoseph Asit Manek semasa hidupnya sama sekali tidak memiliki satu hamparan tanah seluas ± 50 HA di Wilayah Desa Naitimu sesuai daftar kekayaan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan, hal mana sangat berbeda dengan keterangan Yoseph Asit Manek selaku Terdakwa pada tahun 1985, dimana didepan persidangan Terdakwa tersebut mengatakan bahwa benar saya memiliki bidang tanah seluas ± 50 HA yang terletak di Wilayah Desa Mandeu.
  2. Bahwa benar Wilayah Desa Naitimu dengan Wilayah Desa Mandeu adalah kedua Wilayah Desa yang sangat berbeda dengan jarak wilayahnya sangat jauh, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan berupa perampasan aset korupsi yang dimaksudkan oleh Kejaksaan Negeri Atambua selaku eksekutor.
  3. Bahwa benar Terpidana Yoseph Asit Manek selain tidak memiliki tanah di Wilayah Desa Bakustulama, juga tidak memiliki hubungan keluarga, tidak pernah melakukan hubungan hukum jual beli tanah, tidak pernah mendapat hibah ataupun warisan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale, sehingga sangat aneh apabila Terpidana Yoseph Asit Manek mendapatkan/memiliki satu hamparan bidang tanah yang seluas ± 50 HA dalam wilayah tanah Suku milik Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale.
  4. Bahwa benar status kepemilikian atas satu hamparan tanah seluas ± 50 HA oleh Terpidana Yoseph Asit Manek tentunya tidak dibenarkan, oleh karena peraturan perundang-perundangan di Indonesia telah meletakan batas-batasan norma yang melarang setiap orang tidak diperkenankan menguasai dan memiliki tanah melampaui batas maximum.

C. Tentang Tindakan Kejaksaan Negeri Atambua 

  1. Bahwa pada tanggal 27 November 2025 Rombongan Kejaksaan Negeri Atambua bersama-sama dengan Rombongan dari Kecamatan Tasifeto Barat, Rombongan Kepolisian Polres Belu, menemui Masarakat Hukum Adat Suku Beihale di Wilayah Desa Bakustulama untuk melaksakan Putusan Pengadilan dimaksud, namum tidak terlaksana oleh karena ternyata Yoseph Asit Manek (alm) benar-benar tidak memiliki bidang tanah sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan.
  2. Bahwa sangat Masarakat Hukum Adat Suku Beihale sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri Atambua jika dalam melaksanakan putusan dimaksud tidak melibatkan ahliwaris dari Yoseph Asit Manek (alm) untuk menunjuk secara benar dan tepat harta peninggal Yoseph Asit Manek (alm) yang diperoleh semasa hidupnya dari kejahatan korupsi.
  3. Bahwa setelah menermati putusan pengadilan ternyata ditemukan bahwa letak obyek berupa tanah yang hendak dirampas oleh Negara adalah tidak jelas dan kabur oleh kerena hamparan tanah dimaksud tidak dicamtumkan batas-batas tanah yang menurut Terpidana Yoseph Asit Manek (alm) terletak di Desa Mandeu, sedangkan menurut saksi Samuel Riwu Lebo terletak di Km.19 Jurusan Kupang dan tanah tersebut belum terdaftar di Kantor.
  4. Bahwa meskipun satu hamparan tanah seluas ± 50 HA yang dinyatakan di Rampas untuk Negara adalah tidak jelas dan kabur, namum Kejasaan Negeri Atambua selaku eksekutor tetap melaksanakannya dengan cara memasangan papan nama dengan tulisan TANAH INI BERDASARKAN P PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 235/K/PID/1992, TANGGAL 25 JULI 1994 BERADA DALAM PENGUASAAN DAN PENGAWASAN KEJAKSAAN NEGERI BELU.
  5. Bahwa terhadap tindakan pemasangan papan nama oleh Kejaksaan Negeri Atambua sebagaimana dimaksud pada poin-4 diatas, Masarakat Hukum Adat Suku Beihale sebagai pihak ketiga (III) merasa sangat keberatan dan sangat dirugikan oleh karena kami tidak tersangkut paut dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 1985 dengan Tersangka/Terdakwa/ Terpidana adalah Yoseph Asit Manek, kemudian bidang tanah Suku Beihale yang harus dinyatakan di Rampas Untuk Negara, tentunya tidak benar sehingga patut ditolak.
  6. Bahwa dalil yang terurai diatas, telah ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset Bab V Perampasan Aset Huruf A. Angka 3 yang mengatakan Barang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut, harus dituntut, sedangkan barang milik pelaku yang digunakan dituntut dirampas untuk negara, sepanjang tidak ada pihak ketiga yang secara hukum mempunyai hak atas barang tersebut
  7. Bahwa Masarakat Hukum Adat Suku Beihale memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, agar segera mencabut kembali papan nama dengan tulisan TANAH INI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 235/K/PID/1992, TANGGAL 25 JULI 1994 BERADA DALAM PENGUASAAN DAN PENGAWASAN KEJAKSAAN NEGERI BELU yang telah dipasang di Wilayah Hukum Adat Suku Bei Hale dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kelender kerja, terhitung sejak surat ini diserahkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Atambua.
  8. Bahwa apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan ternyata tidak diindahkan oleh Kejaksaan Negeri Atambua, maka Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale akan mencabut sendiri, selanjutnya kami akan menyerahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Atambua.

Ignasius Bauk, Wakil Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale kemudian menyampaikan harapan kepada Kejari Atambua.

“Kita berharap Kejari Atambua akan mempertimbangkan surat pemberitahuan ini dengan serius dan putusan perampasan tanah ini dapat ditinjau kembali secara adil.” Ujar Ignasius

Ia juga menambahka, “Semoga tanah itu dikembalikan kepada suku yang sebenarnya memilikinya,”

Menurut Ignasius, harapan tersebut bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Tanah suku yang telah mereka jaga selama puluhan tahun bisa kembali menjadi milik penuh mereka, sehingga dapat dikelola sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak lama.

Untuk memastikan transparansi dan mendapatkan dukungan, surat pemberitahuan ini juga ditujukan ke 21 instansi terkait. Di antaranya adalah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Pertanahan Nasional RI, dan Pemerintah Kabupaten Belu.

Didampingi penasihat hukum, semua tokoh suku yang hadir menyepakati bahwa langkah ini adalah upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.

Mereka berharap kejaksaan akan merespons permintaan mereka dengan cepat dan tepat, sehingga masalah tanah ini dapat diselesaikan dengan damai dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *