Dugaan Skandal Kuota Sapi Belu Resmi Dilaporkan ke Polres Belu, Kerugian Peternak Ditaksir Rp25 Miliar

Dugaan Skandal Kuota Sapi Belu Resmi Dilaporkan ke Polres Belu, Kerugian Peternak Ditaksir Rp25 MiliarBELU, GRANDISMA.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Peternak Lokal Kabupaten Belu resmi melayangkan pengaduan masyarakat dan laporan informasi terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang serta manipulasi kuota pengeluaran ternak sapi di wilayah Kabupaten Belu ke Kepolisian Resor (Polres) Belu, Senin (5/10).

​Laporan resmi bernomor 01/ALIANSI-BELU/X/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Victor Motaain Nahak selaku pendamping teknis dan aktivis kemasyarakatan yang bertindak untuk dan atas nama aliansi peternak lokal. Berkas aduan ini diterima secara resmi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu di Markas Polres Belu.

​Pengaduan ini berawal dari penyerapan kuota reguler pengeluaran ternak sapi tahun 2026 sebanyak 3.200 ekor yang telah terealisasi penuh pada Februari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 56/KEP/HK/2026. Keadaan mulai memicu gejolak ketika Pemerintah Kabupaten Belu mengajukan adendum dan memperoleh tambahan kuota sebanyak 2.500 ekor sapi pada September 2026.

​Akan tetapi, pelaksanaan alokasi kuota tambahan tersebut diduga kuat diselimuti ketidaktransparanan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Belu. Aliansi menduga ada praktik penguasaan kuota oleh sapi-sapi dari luar wilayah administratif Belu yang kemudian dimanipulasi dokumennya seolah-olah merupakan sapi asli asal Belu.

​Praktik pengalihan status sapi luar daerah ini diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen asal-usul ternak, pemalsuan nomor penanda telinga (ear tag), hingga manipulasi surat rekomendasi pengeluaran dan dokumen kesehatan hewan. Kondisi ini menyebabkan sistem administrasi pengeluaran antarpulau terkunci akibat pengisian kuota yang melampaui batas (over-quota) oleh sapi non-lokal.

​Dampak sistematis dari manipulasi tersebut merugikan secara masif ratusan peternak tradisional di Kabupaten Belu. Sapi-sapi potong milik masyarakat lokal ditolak oleh perusahaan pengumpul (trader) karena kuota resmi telah diklaim habis oleh berkas-berkas yang diduga sarat rekayasa.

​Akibatnya, ternak-ternak milik warga menumpuk dan tertahan di kandang di tengah ancaman musim kemarau panjang. Kondisi ini memaksa para peternak menanggung pembengkakan biaya pakan dan perawatan ekstra tanpa kepastian waktu penjualan.

​Berdasarkan kalkulasi ekonomi aliansi, potensi nilai ekonomi yang terampas dari peternak lokal mencapai sekitar Rp25 miliar. Angka ini dihitung dari 2.500 ekor kuota tambahan dengan rata-rata bobot sapi 250 kg hingga 350 kg dan asumsi harga per kilogram Rp36.000 hingga Rp39.000, atau setara Rp10 juta sampai Rp13 juta per ekor.

​Jika kuota tambahan tersebut terserap jujur dari peternak lokal, sedikitnya 2.500 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Belu dapat menikmati perputaran uang dan peningkatan kesejahteraan hidup secara langsung. Terhentinya arus kas ini dinilai memukul ketahanan ekonomi rumah tangga warga perbatasan secara signifikan.

​Selain dugaan pemalsuan dokumen, aliansi juga mendorong jajaran Polres Belu untuk mengusut potensi adanya praktik gratifikasi, komisi tidak sah, hingga pengutipan uang jasa di balik penerbitan surat rekomendasi dinas. Polisi diminta memeriksa seluruh alur transaksi finansial serta komunikasi pihak-pihak terkait.

​Dalam argumentasi hukumnya, aliansi menegaskan perbuatan ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2015 serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Ternak. Selain itu, perbuatan tersebut disinyalir memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

​Tak hanya dari sudut pandang hukum pidana dan administrasi negara, persoalan ini juga diseret ke dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Aliansi menilai tindakan diskriminatif yang menutup akses ekonomi warga telah merampas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

​Salinan pengaduan yang diserahkan ke Polres Belu hari ini juga diteruskan secara resmi kepada Kapolda NTT c.q. Dirkrimsus Polda NTT, Kejaksaan Negeri Atambua, Komnas HAM RI, serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan pengawasan pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.

​Victor Motaain Nahak menegaskan bahwa angka 2.500 ekor sapi merupakan indikasi awal yang memerlukan audit forensik menyeluruh dari penyidik Satreskrim Polres Belu. Pihaknya meminta penyidik mengamankan seluruh basis data elektronik, manifest pelabuhan, serta arsip surat kesehatan hewan.

​Aliansi berharap Kepolisian Resor Belu bertindak cepat, objektif, dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak ekonomi peternak kecil di wilayah perbatasan RI-Timor Leste tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed