Penanganan Miras Ilegal di Perbatasan Menggantung, Aktivis Belu Desak Bea Cukai Transparan dan Berikan Efek Jera

BERITA, HUKUM3 Dilihat

Penanganan Miras Ilegal di Perbatasan Menggantung, Aktivis Belu Desak Bea Cukai Transparan dan Berikan Efek JeraBELU, GRANDISMA.COM – Ketegasan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste kembali diuji. Kasus penyitaan 18 dus minuman keras (miras) impor ilegal senilai Rp89,9 juta yang diamankan di kawasan PLBN Motaain beberapa waktu lalu hingga saat ini diketahui masih mengendap pada status Barang yang Dikuasai Negara (BDN) di Kantor Bea Cukai Atambua.

​Kepastian belum diajukannya berkas pemusnahan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibenarkan oleh Kasie Humas Bea Cukai Atambua.

Ia menyatakan bahwa instansinya masih menyelesaikan tahapan pengadministrasian barang bukti sebelum melangkah ke proses persetujuan pemusnahan bersama KPKNL.

​”Prosedur penetapan BDN sudah berjalan, namun untuk pengajuan permohonan resmi pemusnahan atau penetapan BMN ke KPKNL memang sampai kini belum dikirimkan. Kami masih melengkapi kelengkapan berkas penindakan agar saat diserahkan ke KPKNL seluruh prosesnya berjalan sesuai regulasi,” jelas Roben Dima, Kasie Humas Bea Cukai, saat ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua (Belu, NTT), Selasa, 13/10

​Kondisi penanganan kasus yang terkesan lambat ini memicu reaksi keras dari tokoh muda dan aktivis masyarakat perbatasan, Victor Motaain Nahak.

Menurutnya, penanganan kasus penyelundupan di wilayah strategis seperti Kabupaten Belu harus dilakukan secara cepat, akuntabel, dan terbuka guna memberikan dampak psikologis serta hukum bagi para pelaku kejahatan lintas batas.

​Victor menilai bahwa penindakan barang selundupan tidak boleh terhenti sebagai agenda seremonial penyitaan belaka.

Tanpa adanya transparansi penuntasan status barang hingga tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat, pintu perbatasan akan selalu rawan dimanfaatkan oleh para mafia penyelundup.

​”Perbatasan Belu ini benteng kedaulatan negara. Jika penanganan barang bukti bernilai ratusan botol miras mahal ini terkesan lamban dan tertutup, bagaimana kita bisa menciptakan efek jera? Kami menuntut Bea Cukai Atambua transparan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik,” ujar Victor saat ditemui di Atambua.

​Lebih jauh, Victor Motaain Nahak menegaskan bahwa masyarakat sipil di perbatasan akan terus memantau proses hukum ini hingga penyelesaian akhir di KPKNL dan pemusnahan terbuka digelar.

Ia berharap Bea Cukai beserta aparat gabungan di perbatasan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan hukum dan ekonomi di Tanah Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *