Tak Hanya ke Polisi, Viktor Motaain Nahak Serahkan Aduan Dugaan Manipulasi Kuota 2.500 Sapi ke Kejari Belu

BERITA, HUKUM3 Dilihat

Tak Hanya ke Polisi, Viktor Motaain Nahak Serahkan Aduan Dugaan Manipulasi Kuota 2.500 Sapi ke Kejari BeluBELU, GRANDISMA.COM – Pengaduan terkait tata kelola pengeluaran ternak sapi di Kabupaten Belu memasuki jalur penegakan hukum yang lebih luas.

Viktor Motaain Nahak, aktivis kemasyarakatan yang terafiliasi dalam Aliansi Masyarakat Peduli Peternak Lokal Kabupaten Belu akhirnya secara resmi menyerahkan juga dokumen pengaduan masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan administrasi dan pengawasan pengeluaran ternak sapi yang dinilai berpotensi merugikan peternak lokal.

Sebelumnya, pada Senin (5/10), ia telah menyerahkan dokumen pengdokumen yang saman kepada pihak kepolisian Resor Belu.

Dalam dokumen pengaduan, persoalan yang disoroti berkaitan dengan alokasi tambahan pengeluaran ternak sapi sebanyak 2.500 ekor untuk Kabupaten Belu pada September 2026.

Sebagai  pelapor, ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan alokasi tersebut serta akses peternak lokal terhadap kesempatan menjual dan mengirimkan ternaknya.

Dokumen itu menyebutkan bahwa alokasi reguler sebanyak 3.200 ekor sapi untuk Kabupaten Belu pada awal 2026 telah terealisasi.

Selanjutnya, menurut uraian pelapor, terdapat tambahan alokasi sebanyak 2.500 ekor yang pelaksanaannya dinilai belum memberikan kejelasan memadai bagi peternak lokal.

Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara asal-usul ternak dan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pengeluaran sapi.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa melalui pencocokan data populasi ternak, identitas atau ear tag, dokumen asal-usul, rekomendasi pengeluaran, serta catatan kesehatan hewan.

Salah satu persoalan yang diminta untuk ditelusuri adalah kemungkinan masuknya sapi dari luar wilayah administratif Kabupaten Belu yang kemudian diproses sebagai ternak asal Belu.

Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Victor juga meminta agar aparat memeriksa kemungkinan adanya penyimpangan dalam penerbitan rekomendasi dan penggunaan alokasi pengeluaran ternak.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan sesuai ketentuan atau terdapat tindakan yang melampaui kewenangan.

Selain dugaan persoalan administrasi, dokumen pengaduan turut meminta penelusuran kemungkinan adanya pungutan tidak sah, pemberian hadiah, janji, komisi, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan rekomendasi.

Tidak ada kesimpulan bahwa gratifikasi atau suap telah terjadi; aspek tersebut diminta diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi ekonomi, ia memperkirakan bahwa alokasi 2.500 ekor sapi berpotensi menghasilkan perputaran uang sekitar Rp25 miliar apabila setiap ekor bernilai rata-rata Rp10 juta.

Angka tersebut merupakan estimasi yang diajukan dalam dokumen pengaduan, bukan nilai kerugian yang telah diaudit atau dinyatakan terbukti oleh lembaga berwenang.

Pria yang akrab disapa Vicky Nahan juga menyampaikan keluhan bahwa sebagian peternak lokal menghadapi kesulitan mengakses pasar, sementara ternak tetap membutuhkan biaya pakan dan pemeliharaan.

Apabila kondisi tersebut terbukti berkaitan dengan penyimpangan tata kelola, dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga keberlangsungan usaha peternakan rakyat.

Secara hukum, dokumen pengaduan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pengendalian pemasukan, pengeluaran, dan peredaran ternak.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari dasar yang diajukan pelapor untuk meminta pemeriksaan terhadap tata kelola pengeluaran ternak.

Pelapor juga meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, dan kemungkinan tindak pidana korupsi diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pasal yang tepat, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dalam dokumen yang sama, ia mengatasi aliando menyoroti dimensi hak asasi manusia, khususnya hak atas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan penghidupan yang layak.

Ia meminta agar pengaduan tersebut turut menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanpa mendahului penilaian lembaga tersebut mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM.

Penyerahan dokumen kepada Kejaksaan Negeri Belu diharapkan membuka ruang pemeriksaan sesuai kewenangan kejaksaan, termasuk penilaian terhadap aspek hukum yang relevan dan koordinasi dengan aparat atau instansi berwenang apabila diperlukan.

Viktor Motaain Nahak dan Aliansi Masyarakat Peduli Peternak Lokal Kabupaten Belu pada prinsipnya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional.

Bagi peternak lokal, kepastian mengenai alokasi, asal-usul ternak, serta prosedur pengeluaran menjadi penting agar kebijakan pemerintah tidak kehilangan fungsi perlindungannya dan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *