Dibalik Tenangnya Halifehan, Suara Hak Asasi Tak Pernah Tertutup

Opini Ditulis Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil

HUKRIM, OPINI, PERTAHANAN384 Dilihat

GRANDISMA.COM- Di balik dinding-dinding rumah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, di mana angin sejuk menyapu dedaunan, tersembunyi perjuangan 12 tahun yang tidak hanya tentang tanah tetapi tentang apa artinya memiliki hak yang diakui, bahkan setelah semua langkah hukum telah dilewati.

Sengketa ini bukan sekadar pertaruhan atas lahan, melainkan cermin dari bagaimana hak asasi manusia (HAM) berinteraksi dengan kepastian hukum di pelosok NTT.

Pertama-tama, mari kita tanya: apa arti “keadilan” jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih harus menghadapi hambatan yang terus-menerus?

Bagi Damianus Maximus Mela, perjalanan ini adalah perjuangan untuk mempertahankan hak waris yang dia yakini sah, hak yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945 tentang hak kepemilikan dan kesejahteraan.

Pasal 28D UUD 1945 juga menjadi pondasi penting di sini: hak untuk mendapatkan kesempatan yang layak dalam proses hukum.

Damianus telah melalui semua tingkatan—dari PN Atambua hingga MA, dan di setiap langkah, dia memenangkan putusan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan, namun realitas di lapangan masih berbeda.

Namun, kita tidak boleh melupakan sisi lain: hak warga yang tinggal di lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Mereka juga memiliki hak atas tempat tinggal yang layak dan keamanan hidup, seperti yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Manusia yang Didasarkan pada Hukum (ICCPR) Pasal 17.

Pertanyaan besarnya: bagaimana menyeimbangkan kedua hak ini?

Sengketa ini menunjukkan bahwa HAM bukanlah konsep yang abstrak. Ia hidup dalam setiap percakapan tentang tanah, setiap putusan pengadilan, dan setiap langkah eksekusi.

Ketika warga merasa terancam akan pengusiran, mereka merasakan pelanggaran langsung terhadap hak mereka, begitu juga ketika ahli waris merasa hak warisnya tidak dihormati.

Perlu diperhatikan bahwa Damianus tidak langsung mengajukan gugatan. Dia pertama-tama mencoba berbicara secara baik-baik dengan warga.

Ini adalah upaya yang patut dipuji, karena prinsip mediasi dan perdamaian adalah bagian dari perlindungan HAM yang menyeluruh. Sayangnya, upaya ini tidak menghasilkan hasil.

Ketika kasus masuk ke pengadilan, proses hukum bekerja sesuai prosedur. Damianus harus membenahi gugatannya setelah beberapa tergugat berdamai hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum menghargai perdamaian, tetapi juga menuntut ketepatan dalam prosedur.

Ini adalah keseimbangan yang sulit, tetapi penting untuk keadilan prosedural.

Putusan MA yang menolak kasasi dan peninjauan kembali seharusnya menjadi titik akhir.

Namun, munculnya gugatan perlawanan baru menunjukkan bahwa kepastian hukum masih sulit dicapai di lapangan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah sistem hukum cukup kuat untuk melindungi hasil putusan yang telah tetap?

Dari sudut pandang HAM, hak untuk kepastian hukum adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar.

Ketika putusan yang telah disahkan oleh lembaga hukum tertinggi masih diragukan, ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kepercayaan itu adalah pondasi dari perlindungan HAM.

Namun, kita juga harus memahami alasan di balik perlawanan warga. Banyak dari mereka mungkin telah tinggal di lahan tersebut selama puluhan tahun, membangun rumah, menanam tanaman, dan menimbulkan keluarga.

Untuk mereka, tanah itu bukan hanya aset itu adalah tempat tinggal dan sumber mata pencaharian. Hak atas kesejahteraan ekonomi juga termasuk dalam HAM.

Ini adalah dilema yang sulit: bagaimana menyeimbangkan hak kepemilikan warisan dengan hak atas tempat tinggal yang layak? Tidak ada jawaban yang mudah, tetapi yang jelas adalah bahwa kedua pihak memiliki hak yang perlu diperhatikan dan dihormati.

Peran lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi sangat penting di sini.

Rakor yang diadakan PN Atambua dengan Polres, Kodim, dan perwakilan kecamatan/kelurahan adalah langkah yang tepat untuk memastikan eksekusi berjalan lancar dan aman.

Ini juga menunjukkan komitmen untuk melindungi hak kedua pihak selama proses pelaksanaan.

Dari sudut pandang HAM, pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan dengan kekerasan yang berlebihan.

Pasal 28A UUD 1945 melindungi hak atas martabat manusia, dan setiap tindakan penegak hukum harus sesuai dengan prinsip ini. Pengamanan yang tepat adalah perlu, tetapi tidak boleh menyakiti martabat warga.

Kuasa hukum Damianus yang menyatakan bahwa “Negara tidak boleh tunduk pada oknum tertentu” juga memiliki makna HAM yang dalam.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak setiap warga, tanpa memandang status atau kedudukan. Ketika Negara gagal melakukan hal ini, ia melanggar kewajiban HAM-nya.

Sementara itu, warga yang menentang eksekusi juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka. Hak kebebasan berbicara dan berkumpul, seperti yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, harus dihormati selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya dokumentasi dalam perlindungan HAM.

Damianus memiliki dokumen-dokumen penting yang diberikan oleh Maria Magdalena Rusmina dan Cecilia Ili Mali dokumen ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum. Tanpa bukti, hak-hak seseorang akan sulit dibuktikan.

Namun, kita juga harus mengakui bahwa tidak semua orang memiliki akses ke dokumentasi yang baik. Banyak warga desa, terutama yang tinggal di daerah terpencil, tidak memiliki sertifikat tanah atau dokumen waris.

Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem hukum, yang juga merupakan masalah HAM

Prinsip “golgalika” yang berlaku di Lamaknen dimana Damianus diangkat menjadi anak juga merupakan bagian dari budaya dan adat yang harus dihormati.

Undang-Undang No. 11/2019 tentang Cagar Budaya melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk aturan tentang warisan dan keturunan.

Ini menunjukkan bahwa HAM tidak hanya tentang hukum positif, tetapi juga tentang nilai-nilai budaya.

Ketika Martha Olo mengajukan gugatan sebagai anak angkat sah, ini menunjukkan bahwa masalah keturunan dan warisan tidak selalu sederhana.

Proses hukum harus mampu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aturan adat, untuk mencapai keputusan yang adil dan sesuai HAM.

Putusan MA yang membatalkan putusan PT Kupang dan menegaskan status Damianus sebagai ahli waris sah adalah langkah penting untuk kepastian hukum.

Ini menunjukkan bahwa lembaga hukum tertinggi mampu membenarkan keputusan yang salah dan melindungi hak yang sebenarnya.

Namun, meskipun putusan telah tetap, eksekusi masih tertunda. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum dalam menegakkan hak-hak yang telah diakui.

Jika hak tidak dapat dijalankan, maka ia hanyalah kata-kata kosong dalam kertas.

Dari sudut pandang HAM, kewajiban Negara tidak hanya untuk memberikan putusan yang adil, tetapi juga untuk memastikan putusan tersebut dijalankan.

Ketika eksekusi tertunda, Negara gagal memenuhi kewajiban HAM-nya terhadap pihak yang memenangkan kasus.

Sementara itu, warga yang tinggal di lahan tersebut juga menghadapi ketidakpastian. Mereka tidak tahu kapan eksekusi akan dilakukan, atau apa yang akan terjadi pada mereka setelah itu.

Ketidakpastian ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas keamanan hidup dan kesejahteraan.

Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan sosial.

Perlu ada upaya untuk menemukan solusi yang memuaskan kedua pihak—misalnya, pemberian tempat tinggal alternatif untuk warga yang akan diusir, atau pembagian lahan yang adil.

Peran lembaga mediasi, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga swadaya masyarakat, menjadi sangat penting di sini.

Mediasi dapat membantu kedua pihak menemukan titik temu yang sesuai dengan HAM, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal.

Kasus Halifehan juga menjadi contoh bagi kasus sengketa tanah lainnya di Indonesia.

Banyak daerah mengalami masalah yang sama: antara ahli waris yang memiliki dokumen dan warga yang telah tinggal di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Solusi yang ditemukan di sini dapat menjadi acuan untuk kasus lain.

Dari sudut pandang HAM, penting untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki akses ke pengadilan dan perwakilan hukum yang baik. Damianus memiliki kuasa hukum yang berpengalaman, yang membantu dia memenangkan kasus.

Namun, banyak warga yang tidak mampu membayar kuasa hukum, yang membuat mereka terpinggirkan dalam proses hukum.

Ini menegaskan perlunya sistem peradilan yang terjangkau dan adil untuk semua. Negara memiliki kewajiban HAM untuk menyediakan akses ke pengadilan bagi setiap warga, tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Di akhir hari, sengketa di Halifehan adalah cerita tentang harapan dan kekecewaan, tentang hak dan kewajiban, tentang hukum dan realitas.

Ia mengingatkan kita bahwa HAM adalah bagian dari kehidupan sehari-hari, dan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindunginya.

Semoga eksekusi yang akan datang berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip HAM.

Semoga kedua pihak dapat menemukan kedamaian dan kepastian yang mereka butuhkan, dan semoga Desa Halifehan dapat kembali menjadi tempat yang damai tempat di mana hak asasi manusia tidak hanya ditulis dalam kertas, tetapi hidup dan bernyawa di antara masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *