Kronologi Warga Mabuk Berujung Dugaan Pengeroyokan di Markas Polres Belu

BERITA, DAERAH, HUKRIM, POLRI68 Dilihat

Kronologi Warga Mabuk Berujung Dugaan Pengeroyokan di Markas Polres BeluATAMBUA, GRANDISMA.COM – Suara gaduh akibat konsumsi minuman keras di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, berujung panjang hingga ke meja pemeriksaan Sie Propam Polres Belu.

Insiden yang terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 ini membuka tabir kronologi runutan peristiwa yang melibatkan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap seorang warga berinisial AR.

Pihak kepolisian kini berupaya meluruskan simpang siur informasi yang beredar di media sosial.

​Rentetan peristiwa malam jahanam itu terdokumentasi rapi dalam sistem operator Call Center 110 Polres Belu sejak pukul 01.45 WITA.

Laporan datang dari seorang perempuan berinisial R yang merasa terancam oleh makian sekelompok pemuda mabuk di lingkungan pemukimannya.

Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengidentifikasi AR sebagai salah satu aktor utama di balik keresahan warga tersebut.

​ Polisi awalnya berniat memediasi konflik tersebut di markas komando, namun perilaku AR di dalam kendaraan dinas justru memperkeruh suasana.

Ia berulang kali memprovokasi petugas dengan kalimat tantangan yang merendahkan fungsi penegakan hukum.

​Ketegangan makin meruncing saat pelaku tiba di Mako Polres Belu sekitar pukul 02.20 WITA.

Arahan dari Pamapta II agar AR duduk dengan tenang dan menjaga kesopanan sama sekali tidak diindahkan.

AR justru terus meluapkan emosinya secara verbal kepada pelapor, Ibu R, di hadapan petugas piket.

Aba-aba dan teguran berulang yang dilayangkan polisi malam itu mental begitu saja.

​Melihat situasi yang dinilai mulai tidak terkendali, sejumlah personel piket melakukan tindakan fisik guna memaksa pelaku agar bersikap kooperatif.

Namun, tindakan tegas tersebut diduga melampaui batas hingga mengakibatkan AR menderita luka fisik di bagian pelipis kiri dan memar punggung.

Langkah represif inilah yang memicu AR melayangkan laporan balik terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh aparat.

​Pasca-insiden fisik, AR sempat melakukan aksi protes dengan merekam video menggunakan telepon genggamnya di area steril kepolisian.

Ia juga dilaporkan melakukan tindakan vandalisme minor dengan memukul kaca pintu Ruang SPKT Polres Belu.

Demi alasan keamanan dan menunggu kehadiran pihak keluarga, petugas terpaksa mengurung AR di dalam sel Ruangan Sat Tahti.

​Keesokan harinya, tepat pukul 12.30 WITA, tensi kasus ini naik ke ranah hukum pidana setelah AR resmi mengantongi bukti laporan polisi dan hasil visum medis.

Langkah hukum ini memaksa Sie Propam Polres Belu bergerak cepat mengisolasi para oknum anggota yang terlibat dalam aksi pemukulan tersebut.

Pemeriksaan internal kini difokuskan pada pemenuhan unsur penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

​Kasus dugaan kekerasan di internal Polres Belu ini menjadi pengingat keras mengenai batasan penggunaan kekuatan institusional oleh kepolisian.

Penanganan warga yang mabuk dan provokatif semestinya tetap mengedepankan prinsip humanis dan aturan penataan disiplin yang sah.

Kini, kepastian hukum atas nasib AR dan oknum anggota yang dilaporkan berada sepenuhnya di tangan tim penyidik independen Polres Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *