Samsat Sumba Barat Daya Catat Realisasi Pajak Rp5,1 Miliar di Tengah Keterbatasan Personel

BERITA, DAERAH274 Dilihat

Samsat Sumba Barat Daya Catat Realisasi Pajak Rp5,1 Miliar di Tengah Keterbatasan PersonelTAMBOLAKA, GRANDISMA.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) terus berjuang meningkatkan realisasi penerimaan pajak di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.

Efektivitas penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di wilayah ini mulai membuahkan hasil nyata berupa peningkatan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kendati demikian, tantangan di lapangan masih tergolong besar akibat minimnya jumlah personel operasional yang dimiliki kantor Samsat setempat.

​Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah SBD, Ermelinda P. R. Bita, membeberkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah SBD tahun ini dipatok sebesar Rp25 miliar.

Hingga memasuki pertengahan tahun berjalan, realisasi yang berhasil dihimpun telah mencapai angka Rp5,1 miliar atau setara 20,33 persen.

Sementara itu, untuk target opsen pajak Kabupaten SBD yang ditetapkan sebesar Rp7 miliar, realisasinya kini telah menyentuh angka Rp3,1 miliar atau berkisar 44 persen.

​”Kami hanya memiliki satu perangkat Samsat keliling dengan jumlah petugas yang sangat terbatas. Karena itu kami mengandalkan inovasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan SPBU,” jelas Ermelinda, Jumat (17/7/2026).

Ia mengakui bahwa keterbatasan ini sering kali menjadi hambatan utama dalam menjangkau wajib pajak yang bermukim di wilayah pelosok desa yang jauh dari pusat kota.

Saat ini, Samsat SBD tercatat hanya diperkuat oleh 15 personel aktif untuk mengawasi seluruh potensi kendaraan.

​Potensi kendaraan bermotor di SBD sendiri tercatat mencapai 18.946 unit, namun fakta di lapangan menunjukkan sebanyak 10.802 kendaraan atau hampir 58 persen di antaranya masih dalam status menunggak pajak.

Angka tunggakan yang tinggi ini disiasati dengan menempatkan petugas langsung di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah SBD.

Strategi jemput bola di area pengisian bahan bakar ini dinilai sebagai cara paling ampuh dalam memaksa penunggak pajak menyelesaikan kewajibannya.

​Data grafik penerimaan Samsat SBD menunjukkan adanya lonjakan setoran pajak yang sangat signifikan pada bulan Agustus, September, dan Desember tahun 2025 lalu.

Lonjakan tersebut bertepatan dengan masifnya operasi pengawasan di SPBU yang dijalankan bersamaan dengan program pemutihan denda pajak oleh pemerintah provinsi.

Selain naiknya setoran kas daerah, jumlah pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang mengajukan mutasi ke pelat nomor NTT juga dilaporkan meningkat tajam pada periode tersebut.

​”Tanpa pengawasan di SPBU, program pemutihan tidak akan memberikan hasil maksimal. Keduanya saling mendukung sehingga penerimaan melonjak drastis,” tambah Ermelinda.

Keberhasilan taktis ini membuktikan bahwa pendekatan integratif antara insentif kebijakan pemutihan denda dan ketegasan sanksi pembatasan BBM di lapangan mampu merubah perilaku wajib pajak secara cepat.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan dapat terus dipertahankan demi menjaga stabilitas penerimaan kas daerah.

​Namun, seiring dengan diperketatnya pengawasan, aparat Samsat kini mendeteksi adanya modus kecurangan baru di kalangan pengendara nakal.

Beberapa pemilik kendaraan yang menunggak pajak terpantau menggunakan pelat nomor palsu bermotif lokal NTT guna mengelabui pemeriksaan petugas di pintu masuk SPBU.

Fenomena pemalsuan dokumen kendaraan ini kini tengah dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kepolisian resor setempat untuk ditindak tegas secara pidana.

​Guna menjaga konsistensi kepatuhan warga, Ermelinda berharap program pengawasan di delapan SPBU di Kabupaten SBD dapat terus didanai secara rutin hingga Desember mendatang.

Ia mengusulkan agar skema pengawasan SPBU ini dijadikan sebagai agenda pengawasan rutin tahunan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dukungan komitmen anggaran operasional baik dari pemerintah provinsi maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten sangat dibutuhkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *