KUPANG, GRANDISMA.COM – Konflik pertanahan di dalam kawasan hutan atau konflik tenurial menjadi salah satu bahasan utama dalam Rapat Koordinasi KPH se-Provinsi NTT.
Gubernur Melkiades Laka Lena meminta masalah ini diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan.
Melki menyadari bahwa tekanan terhadap kawasan hutan seringkali berbenturan dengan kebutuhan lahan bagi masyarakat adat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya program Perhutanan Sosial sebagai solusi jalan tengah.
”Kita menghadapi tantangan besar terkait konflik tenurial. Pengelolaan hutan harus berbasis keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan aspek sosial,” ujar Melki saat membuka acara di Hotel Harper, Jumat (27/3).
Gubernur menginstruksikan jajaran KPH untuk memetakan kembali batas-batas kawasan secara partisipatif.
Pelibatan masyarakat dalam menentukan tata batas diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Dalam visi Melki, masyarakat tidak boleh dianggap sebagai musuh hutan, melainkan sebagai penjaga.
Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat diberikan hak legal untuk mengelola hutan tanpa harus memiliki lahannya secara pribadi.
Selain konflik lahan, tata kelola internal KPH juga menjadi sorotan. Melki menuntut penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat tapak agar lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan teknologi kehutanan.
Efektivitas birokrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) diharapkan meningkat pasca-rakor ini.
Gubernur menginginkan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran di kawasan hutan.
Transparansi dalam pemberian izin pemanfaatan hutan juga menjadi poin krusial.
Melki menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan untuk menghindari praktik korupsi atau penyimpangan.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Tanpa keselarasan, aturan yang tumpang tindih hanya akan menyulitkan petugas KPH di lapangan dalam mengambil keputusan.
Penuntasan konflik tenurial dianggap sebagai pintu masuk bagi investasi kehutanan yang sehat.
Dengan kepastian hukum lahan, para pelaku usaha akan lebih percaya diri untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat.

