Kupang, Grandisma.com – Polresta Kupang Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang ayah kandung yang terjadi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku, yang diketahui berinisial APG (28), tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, OG (63), dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sore di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres TTS, Polda NTT, berhasil mengamankan pelaku dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota yang dibuat oleh DF (53), kerabat korban. Menurut Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sebelum kejadian, pelaku mengonsumsi minuman keras sendirian di rumah. Ketika korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan langsung diberikan oleh pelaku. Pelaku lalu pergi tidur di teras rumah,” jelas AKBP Agung Wirata.
Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku bangun untuk minum air. Saat itulah, korban yang sudah mabuk memaki pelaku dengan kata-kata yang menyakitkan: “Binatang, kau bukan anak kandung saya!” Ucapan itu memicu kemarahan pelaku.
Tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pintu lalu menusuk korban di bagian leher dan tenggorokan hingga korban meninggal di tempat. Setelahnya, pelaku menutupi jenazah menggunakan kasur dan menunggu hingga pagi dalam keadaan panik.
Keesokan harinya, Senin (24/11/2025), pelaku menggembok pintu rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban berada di dalam rumah. Ia mengatakan akan melarikan diri dan bahkan meminta uang Rp70.000 untuk ongkos bus menuju Soe, TTS.
Di Kota Soe, pelaku sempat mampir ke rumah sepupunya untuk makan sebelum kembali melarikan diri ke hutan sekitar Desa Kesetnana.
Namun, pelariannya berakhir ketika tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankannya pada Selasa sore saat ia berjalan menuju rumah keluarga istrinya di Desa Nusa. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan lokasi pembuangan pisau yang digunakan dalam pembunuhan. Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kupang Kota menemukan pisau dapur bergagang biru muda yang masih berlumuran darah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku diduga bertindak di bawah pengaruh alkohol, diperparah dengan dendam lama karena sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak oleh korban.
“Motif ini diperkuat dengan keterangan pelaku bahwa ia sering mendapat perlakuan serupa dari korban,” kata AKBP Agung.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kriminal serius, bahkan di dalam keluarga sendiri.




