Ajukan 14 Tuntutan Tegas, Aliansi Masyarakat Sipil NTT Minta Pemerintah Evaluasi Total Proyek Perusak Lingkungan

BERITA, DAERAH48 Dilihat

Ajukan 14 Tuntutan Tegas, Aliansi Masyarakat Sipil NTT Minta Pemerintah Evaluasi Total Proyek Perusak LingkunganKUPANG, GRANDISMA.COM – Rangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori oleh koalisi lembaga pemerhati lingkungan di Kota Kupang menghasilkan sejumlah agenda desakan konkret bagi pemerintah.

​Aksi massa yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 September 2026, tersebut digelar secara khusus untuk memperingati momentum Hari Keadilan Ekologis pada 20 September 2026.

​Dalam pernyataan bersama di hadapan publik, aliansi masyarakat sipil merumuskan sebanyak 14 poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah.

​Salah satu poin krusial yang disuarakan adalah mendesak penghentian segera seluruh kebijakan serta proyek pembangunan yang terbukti merusak ekosistem penting di NTT.

​Aliansi juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap investasi di kawasan rentan ekologis, termasuk wilayah hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah adat.

​Prinsip PADIATAPA atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) wajib dihormati secara mutlak tanpa adanya rekayasa persetujuan maupun manipulasi informasi.

​Selain itu, agenda transisi energi yang digembar-gemborkan pemerintah diingatkan agar tidak menjadi bentuk perampasan baru yang mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan.

​Transisi energi harus berlandaskan pada tata kelola yang demokratis, rendah emisi, serta tidak melahirkan konflik agraria baru di tengah masyarakat akar rumput.

​Pemerintah juga didesak untuk membuka seluruh dokumen perizinan, Amdal, peta lokasi, dan kajian dampak lingkungan secara transparan sesuai keterbukaan informasi publik.

​Penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan pengrusakan alam harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu.

​Poin penutup dari seruan tersebut menegaskan pencabutan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai melegitimasi proyek ekstraktif perusak ruang hidup rakyat.

​Melalui aksi yang digelorakan pada 19 September 2026 ini, koalisi berharap arah pembangunan di NTT segera dikoreksi demi keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *