WALHI NTT Desak Majelis Hakim Putuskan Perkara Erasmus Secara Jernih, Adil, dan Konstitusional

BERITA, DAERAH, HUKRIM89 Dilihat

WALHI NTT Desak Majelis Hakim Putuskan Perkara Erasmus Secara Jernih, Adil, dan KonstitusionalKUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak majelis hakim untuk memutuskan perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato secara jernih, adil, dan berdasarkan prinsip konstitusional.

Seruan ini disampaikan dalam siaran pers resmi WALHI NTT pada Jumat (6/3/2026) terkait perkara yang berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menyuarakan protes terhadap penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a, Kabupaten Rote Ndao.

Perkara hukum terhadap Erasmus telah menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengakses wilayah pesisir serta kebebasan menyampaikan pendapat terkait isu lingkungan hidup.

Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025.

Dalam unggahannya, ia mengemukakan protes terhadap penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a yang dilakukan oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.

Dua akses jalan yang menjadi fokus permasalahan tersebut dibangun menggunakan anggaran publik dan merupakan aset negara yang harus dapat diakses oleh masyarakat luas.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H, menyatakan bahwa putusan yang akan diambil majelis hakim harus menempatkan perkara ini dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini sejalan dengan jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sidang perkara ini harus dilihat secara komprehensif, bukan hanya fokus pada aspek teknis unggahan media sosial,” ujar Yuvensius dalam siaran pers tersebut.

Ia menekankan bahwa esensi perkara ini adalah tentang ruang hidup masyarakat dan akses publik terhadap sumber daya alam yang menjadi milik bersama.

Dua akses jalan yang ditutup secara sepihak oleh investor memiliki latar belakang pembangunan yang jelas menggunakan dana publik.

Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.

Kedua, akses di samping Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan permukaan yang layak digunakan oleh seluruh warga.

Menurut WALHI NTT, perkara ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan dan kepentingan ekonomi tertentu.

Praktik semacam ini perlu diantisipasi dengan putusan yang jelas dan tegas.

“Praktik SLAPP berbahaya karena menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” jelas Yuvensius.

Ia menambahkan bahwa jika satu warga Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di NTT berpotensi mengalami hal serupa.

WALHI NTT juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.

Putusan yang adil dan konstitusional diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang di seluruh Indonesia.

“Apabila kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka NTT sedang diarahkan pada situasi di mana yang dilindungi adalah investasi, sementara yang dikorbankan adalah warga dan ruang hidupnya,” tandas Yuvensius.

WALHI NTT menyatakan akan terus mengawal proses persidangan ini, menggalang solidaritas publik dari berbagai elemen masyarakat, serta memastikan bahwa prinsip Anti-SLAPP ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.

Mereka berharap putusan majelis hakim dapat menjadi landasan bagi perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi lingkungan di daerah tersebut.

Kronologi Kasus Perkara Erasmus Frans Mandato:

Tahun 2012: Akses jalan di samping SDN Bo’a ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan perkerasan permukaan.

Tahun 2018: Akses jalan di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a dibangun menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao.

Awal Tahun 2025: Investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan Pantai Bo’a menutup secara sepihak kedua akses jalan tersebut.

24 Januari 2025: Erasmus Frans Mandato mengunggah tulisan di Facebook untuk memprotes penutupan akses jalan, yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan aset negara dan dibangun dengan anggaran publik.

Februari 2025: Erasmus menerima surat panggilan dari kepolisian terkait unggahannya dan dijerat pasal dalam UU ITE.

Maret 2025: Persidangan perkara dimulai di Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao dan menarik perhatian berbagai elemen masyarakat serta organisasi lingkungan hidup.

Juni 2025: WALHI NTT resmi mendukung Erasmus dan mengajukan pendapat hukum terkait pelanggaran hak atas lingkungan hidup dalam proses persidangan.

Januari 2026: Sidang lanjutan berlangsung dengan pembacaan keterangan dari saksi masyarakat yang menyaksikan penutupan akses jalan.

6 Maret 2026: WALHI NTT menerbitkan siaran pers dan menyerukan agar majelis hakim memutuskan perkara secara jernih, adil, dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *