Tolak Berdamai dengan Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Jalur Sidang dalam Kasus Ijazah

BERITA, HUKUM61 Dilihat

Tolak Berdamai dengan Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Jalur Sidang dalam Kasus IjazahJAKARTA, GRANDISMA.COM – Babak baru persidangan kasus dugaan tudingan ijazah tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan segera bergulir di pengadilan.

Hal ini menyusul sikap tegas dari dua tersangka, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, yang menolak mentah-mentah tawaran restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara demi perdamaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah penolakan tersebut disampaikan secara resmi saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/06/2026).

​Kuasa hukum kedua tersangka, Gafur Sangadji, membenarkan adanya upaya mediasi dan tawaran berdamai yang sempat disodorkan oleh pihak kejaksaan selama proses administrasi penyerahan berkas.

Tidak hanya menolak tawaran untuk berdamai dengan pihak pelapor yakni Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga secara bulat menolak opsi plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan oleh jaksa.

Kedua tersangka memilih untuk tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau demi mempertahankan argumentasi ilmiah mereka.

​”Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Mereka menolak karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam peristiwa pidana ini. Apa yang mereka lakukan selama ini adalah bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang diragukan dan telah menjadi polemik publik selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum,” ujar Gafur Sangadji di hadapan media di Kejari Jaksel.

​Pihak kuasa hukum menilai, proses pengadilan merupakan ruang yang paling tepat untuk membuktikan kebenaran materiil dari objek perkara yang diperdebatkan.

Selama ini, menurut klaim sepihak mereka, belum pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang secara spesifik menguji keaslian dokumen tersebut secara transparan.

Oleh sebab itu, kedua tersangka menganggap tawaran pengakuan bersalah di awal sebagai bentuk pengkerdilan terhadap upaya pencarian kebenaran yang mereka perjuangkan.

​Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat pekan lalu guna memperlancar proses pelimpahan tahap II.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, kedua tersangka akhirnya dinyatakan fit untuk mengikuti proses administrasi penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejari Jaksel pada hari Senin ini.

Berkas perkara keduanya pun kini telah resmi berstatus lengkap atau P-21.

​Dengan adanya penolakan resmi terhadap opsi keadilan restoratif ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *