GRANDISMA.COM- PULAU ROTE berdiri tegak di tengah lautan Hindia, menyimpan ribuan cerita dalam setiap pasir pantainya dan setiap dedaunan pohonnya.
Pantai Bo’a adalah salah satu permata yang telah lama menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk mencari rezeki dan merenungkan kehidupan.
Erasmus Frans Mandato telah mengenal setiap sudut kawasan ini sejak kecil, melihat bagaimana laut dan darat memberikan segala yang dibutuhkan warga desa.
Kini, nama Pantai Bo’a terdengar dalam bisikan khawatir karena sebuah perkara yang menggoyahkan dasar demokrasi kita.
Hukum seharusnya seperti neraca yang selalu seimbang, menjaga kesejahteraan semua pihak tanpa memihak siapapun.
Ia dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat, terutama mereka yang lemah dan tidak memiliki suara besar di meja keputusan.
Namun di kasus Erasmus, kita melihat bayangan yang mengkhawatirkan – hukum seolah menjadi alat yang berbalik menghadang orang yang hanya ingin membela tanah airnya sendiri.
Pertanyaan besar mengemuka: apakah hukum masih bisa dipercaya untuk menjadi pelindung atau telah berubah menjadi penjaga kepentingan tertentu?
Pada tahun 2012, wajah-wajah berseri di Desa Bo’a ketika jalan desa di samping SDN Bo’a resmi selesai dibangun.
Dana desa yang dikumpulkan dengan susah payah masyarakat digunakan untuk membuat permukaan jalan yang rata dan kokoh, memudahkan akses ke pantai yang menjadi sumber penghidupan banyak keluarga.
Musyawarah masyarakat yang panjang dan penuh semangat menghasilkan keputusan yang menjadi kebanggaan bersama.
Jalan itu bukan sekadar tembok dan aspal, melainkan bukti kerja sama dan harapan masa depan.
Tahun 2018 membawa kebahagiaan tersendiri ketika akses kedua di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a rampung dibangun dengan anggaran APBD Kabupaten Rote Ndao.
Masyarakat merasa bahwa pemerintah mendengar suara mereka, memberikan perhatian pada kebutuhan dasar untuk mengakses wilayah pesisir milik negara.
Anak-anak berlari riang di jalan baru itu, sementara orang tua menyusuri jalur tersebut untuk mencari ikan atau menjual barang dagangan di pinggir pantai.
Setiap batu dan setiap sentimeter aspal mewakili harapan yang tumbuh semakin kuat.
Awal tahun 2025 membawa kabar yang menusuk hati warga Desa Bo’a – kedua akses jalan yang telah dibangun dengan dana publik ditutup secara sepihak oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan Pantai Bo’a.
Pagar besi tinggi berdiri seperti tembok yang memisahkan masyarakat dari tanah kelahirannya sendiri.
Anak-anak yang dulunya berlari riang kini hanya bisa melihat pantai dari jauh, sementara nelayan harus mencari jalur alternatif yang jauh lebih sulit dan berbahaya.
Perasaan dirampas hak milik bersama menyebar seperti lautan yang pasang di hati setiap warga.
Erasmus tidak bisa tinggal diam melihat penderitaan masyarakat yang dicintainya.
Ia bukanlah orang yang mencari sorotan atau ingin menjadi pahlawan, melainkan seorang ayah yang khawatir akan masa depan anak-anaknya dan generasi mendatang.
Pada 24 Januari 2025, ia mengunggah tulisan di Facebook yang sederhana namun penuh rasa keadilan – memprotes penutupan jalan dan menyatakan bahwa akses tersebut adalah aset negara yang harus dinikmati bersama.
Kata-katanya datang dari dalam hati, dari kesetiaan pada tanah yang telah memberi makan keluarganya selama puluhan tahun.
Hanya dalam beberapa minggu, dunia Erasmus berbalik 180 derajat.
Pada bulan Februari 2025, ia menerima surat panggilan dari kepolisian yang menyatakan bahwa unggahannya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wajahnya yang biasanya penuh senyum kini dipenuhi dengan keraguan dan kekhawatiran, bukan karena takut pada diri sendiri, melainkan karena khawatir akan dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat yang ingin bersuara.
Ia tidak menyangka bahwa berbicara tentang keadilan bisa membuatnya menjadi tersangka hukum.
Persidangan dimulai pada bulan Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao, dengan ruang sidang yang penuh sesak oleh warga masyarakat yang datang untuk memberikan dukungan.
Setiap langkah Erasmus masuk ke ruang sidang disambut dengan tepukan tangan yang lembut namun penuh arti, menunjukkan bahwa ia tidak sendirian dalam perjuangan ini.
Media massa mulai memperhatikan kasus ini, membawa cerita dari sebuah desa kecil di Pulau Rote ke permukaan publik nasional.
Semakin banyak orang bertanya: apa salahnya seorang warga yang hanya ingin membela haknya sendiri?
Pada bulan Juni 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT resmi mengangkat suara untuk mendukung Erasmus.
Mereka tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga mengajukan pendapat hukum yang tegas bahwa kasus ini telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, melihat dengan jelas bahwa apa yang terjadi bukan sekadar perkara unggahan media sosial.
Ia menyadari bahwa ini adalah perjuangan untuk menjaga jiwa demokrasi yang sedang terancam.
Sidang lanjutan pada Januari 2026 menjadi saksi bisikan kebenaran yang keluar dari mulut saksi masyarakat.
Mereka menceritakan bagaimana jalan itu pernah menjadi tempat berkumpulnya keluarga besar desa pada hari raya, bagaimana anak-anak belajar mengendarai sepeda di atasnya, dan bagaimana nelayan membawa hasil tangkapan mereka melalui jalan itu untuk dijual ke pasar.
Setiap cerita adalah bukti bahwa jalan tersebut bukan hanya struktur fisik, melainkan bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat Desa Bo’a.
Mata beberapa saksi merah karena emosi, sedangkan hakim terdiam mendengar setiap kata yang diucapkan.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, WALHI NTT menerbitkan siaran pers yang menyentuh hati banyak orang.
Dalam siaran pers tersebut, mereka menyerukan agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara jernih, adil, dan berdasarkan prinsip konstitusional.
Seruan ini bukan hanya untuk Erasmus semata, melainkan untuk semua warga negara yang berani bersuara ketika hak-haknya terancam.
Dunia hukum dan masyarakat sipil mulai menyadari bahwa kasus ini adalah titik balik penting dalam perlindungan terhadap pembela lingkungan di Indonesia.
Yuvensius Stefanus Nonga dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang akan diambil harus menempatkan perkara ini dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup.
UUD 1945 telah jelas menjamin hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat, termasuk akses ke sumber daya alam milik bersama.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dilihat secara parsial atau teknis belaka. Esensi dari perkara ini jauh lebih dalam – tentang bagaimana kita menghargai hak masyarakat atas ruang hidupnya sendiri.
“Sidang perkara ini harus dilihat secara komprehensif, bukan hanya fokus pada aspek teknis unggahan media sosial,” ujar Yuvensius dalam siaran pers tersebut.
Katanya seperti kilatan petir yang menerangi kegelapan keraguan yang mengelilingi kasus ini.
Erasmus bukanlah pelanggar hukum yang ingin merusak ketertiban, melainkan seorang warga yang hanya ingin memastikan bahwa uang rakyat tidak sia-sia dan hak rakyat tidak dirampas.
Setiap kata yang diucapkan Yuvensius adalah seruan untuk melihat kebenaran yang tersembunyi di balik huruf-huruf hukum.
Kasus Erasmus ternyata memiliki karakteristik yang dikenal di dunia hukum sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ini adalah praktik menggunakan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan dan kepentingan ekonomi tertentu.
Banyak negara telah mengenali bahaya dari praktik ini dan membuat peraturan khusus untuk mencegahnya.
Di Indonesia sendiri, kita harus bertanya: apakah sistem hukum kita telah siap untuk menghadapi ancaman yang bisa merusak akar demokrasi kita?
“Praktik SLAPP berbahaya karena menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” jelas Yuvensius dengan nada yang penuh perhatian.
Bayangkan jika setiap orang yang berani mengkritik kebijakan yang merusak lingkungan harus takut akan tindakan hukum.
Petani yang menolak tambang di ladangnya, nelayan yang protes terhadap pencemaran laut, atau warga yang menentang pembangunan yang merusak hutan – semuanya akan memilih untuk diam dari rasa takut.
Akhirnya, siapa yang akan membela bumi kita jika semua orang takut bersuara?
Yuvensius menambahkan bahwa jika satu warga Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di NTT bahkan di seluruh Indonesia berpotensi mengalami hal serupa.
Bayangan itu sangat mengerikan – sebuah negara di mana rakyat takut untuk berbicara tentang keadilan dan kebenaran.
Kita sering kali membanggakan diri sebagai negara hukum dan demokrasi, tetapi kasus ini menguji sejauh mana kita serius dalam menjalankan nilai-nilai tersebut.
Setiap langkah dalam kasus ini akan menjadi preseden bagi generasi mendatang.
Negara memiliki kewajiban yang tidak bisa dielakkan melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.
Mereka adalah penjaga bumi kita, orang-orang yang bersedia mengorbankan diri untuk memastikan bahwa alam masih bisa memberikan kehidupan bagi anak cucu kita.
Erasmus adalah salah satu dari mereka, seorang pria sederhana dari Pulau Rote yang hanya ingin melihat bahwa hak-hak masyarakat ditegakkan.
Jika negara gagal melindunginya, maka negara telah gagal melindungi masa depan kita sendiri.
Putusan yang adil dan konstitusional dari majelis hakim diharapkan dapat menjadi batu loncatan untuk perubahan yang lebih baik.
Ia akan menjadi bukti bahwa hukum masih bisa dipercaya untuk melindungi rakyat kecil yang berani berdiri tegak.
Selain itu, putusan ini juga dapat menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan yang melarang praktik SLAPP di Indonesia.
Kita tidak bisa lagi menyaksikan orang-orang baik dihukum hanya karena mereka berani membela apa yang benar dan adil.
“Apabila kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka NTT sedang diarahkan pada situasi di mana yang dilindungi adalah investasi, sementara yang dikorbankan adalah warga dan ruang hidupnya,” tandas Yuvensius dengan nada yang penuh keprihatinan.
Kita sering kali mendengar tentang pentingnya investasi untuk pembangunan ekonomi, tetapi apa artinya pembangunan jika rakyat kehilangan rumah dan sumber penghidupannya?
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh datang dengan harga yang terlalu mahal – kehilangan hak-hak dasar manusia dan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
WALHI NTT telah berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan ini dengan penuh ketelitian dan keadilan.
Mereka akan menggalang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga organisasi internasional yang peduli dengan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Setiap bentuk dukungan yang datang adalah bukti bahwa hati rakyat Indonesia masih berdenyut untuk keadilan.
Kita tidak bisa membiarkan seorang pejuang lingkungan berjuang sendirian di hadapan hukum yang seharusnya melindunginya.
Prinsip Anti-SLAPP harus ditegakkan dengan tegas dalam sistem hukum kita, menjadi benteng pelindung bagi setiap orang yang berani bersuara untuk lingkungan dan masyarakatnya.
Hukum seharusnya menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, bukan untuk membungkam suara rakyat.
Setiap langkah menuju penerapan prinsip ini adalah langkah menuju sebuah negara yang lebih adil dan manusiawi.
Kita berutang pada generasi mendatang untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar melayani kepentingan rakyat.
Erasmus masih menghadapi setiap hari dengan keyakinan yang tidak pernah pudar, meskipun beban yang ditanggungnya sangat berat.
Ia bangun setiap pagi melihat matahari terbit di atas Pantai Bo’a, mengingat mengapa ia harus terus berjuang. Anak-anaknya seringkali bertanya mengapa ayahnya harus menghadapi masalah karena hanya ingin membantu masyarakat.
Jawabannya sederhana namun penuh makna: karena kita tidak bisa tinggal diam ketika keadilan terlupakan dan hak-hak kita dirampas.
Masyarakat Desa Bo’a tidak pernah berhenti memberikan dukungan kepada Erasmus. Mereka mengumpulkan uang untuk biaya hukumnya, datang ke setiap sidang tanpa gagal, dan terus menyebarkan cerita tentang perjuangan ini ke setiap sudut yang bisa mereka capai.
Bunga-bunga dan surat dukungan datang dari berbagai daerah di Indonesia, membuktikan bahwa hati rakyat masih bisa tersentuh oleh cerita keadilan dan keberanian.
Setiap bunga adalah harapan, setiap surat adalah janji bahwa mereka tidak sendirian.
Hukum adalah cermin dari jiwa sebuah bangsa – apa yang kita lindungi dan apa yang kita abaikan mencerminkan nilai-nilai yang kita anut.
Kasus Erasmus adalah ujian bagi kita semua, apakah kita benar-benar menghargai keadilan dan hak asasi manusia atau hanya mengucapkannya dalam pidato dan dokumen resmi.
Kita tidak bisa membiarkan hukum bertepuk sebelah tangan, memihak pada kekuasaan dan modal semata.
Setiap orang memiliki hak untuk dihargai dan dilindungi oleh hukum, tanpa memandang status sosial atau jumlah uang yang dimilikinya.
Pantai Bo’a masih berdiri megah di tepi lautan, menunggu keadilan yang harus datang bagi anak-anak perairannya.
Erasmus masih berdiri tegak, menjadi simbol keberanian bagi setiap orang yang berani membela apa yang benar.
Kita semua memiliki peran dalam cerita ini baik sebagai saksi yang menyaksikan, sebagai pendukung yang memberikan kekuatan, maupun sebagai bagian dari sistem yang harus berubah.
Hukum, janganlah bertepuk sebelah tangan. Karena ketika keadilan terlupakan untuk satu orang, maka keadilan untuk semua orang akan menjadi omong kosong belaka.

