ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belu berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung di ruas jalan utama Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Jumat (31/7/2026) sore.
​Tersangka berinisial AN alias Nurak alias Melki (22), warga Dusun Bisena, Desa Bisesmus, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Ia melarikan diri dan buron usai dilaporkan resmi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT tertanggal 2 April 2026.
​Operasi penangkapan bermula ketika Tim URC menggelar konsolidasi awal di Mako Polres Belu pada pukul 10.00 WITA.
Arahan serta pemetaan taktis dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, Ipda Muhammad Syeva Nirwana Ginting, S.Tr.K.
​Usai briefing, sekitar pukul 11.30 WITA, lima personel Tim URC di bawah pimpinan Kanit Pidum meluncur ke lokasi persembunyian tersangka di wilayah Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Tiba di lokasi sasaran pada pukul 14.30 WITA, petugas langsung melakukan pemetaan dan pengamatan teratur di Dusun Kapitan Meo.
​Upaya pengintaian membuahkan hasil sekitar pukul 15.30 WITA ketika tersangka terlihat keluar dari salah satu rumah warga.
Tersangka tampak berkendara menggunakan sepeda motor membonceng kerabatnya menuju arah Kota Atambua, yang seketika dibuntuti oleh tim secara terukur.
​Melihat momentum yang tepat, sekitar pukul 16.00 WITA, Tim URC menyergap dan menghentikan laju kendaraan tersangka saat melintas di ruas jalan utama Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk.
Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti di hadapan kerabatnya.
​Tersangka AN langsung digiring menuju Mako Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas selanjutnya menyerahkan buronan tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu guna menjalani pemeriksaan intensif.
​Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bukti komitmen ketegasan Polres Belu dalam mengusut tuntas tindak pidana kejahatan terhadap anak di wilayah hukum perbatasan.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





