Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Istana Soroti Dugaan Penyadapan Kepala Negara

BERITA, HUKUM, POLRI144 Dilihat

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Istana Soroti Dugaan Penyadapan Kepala NegaraJAKARTA, GRANDISMA.COM – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pemberhentian itu berkaitan dengan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Prasetyo menyebut perkara tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan negara, termasuk keamanan Presiden dan sejumlah tokoh yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Bahkan, Mensesneg menyatakan dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar.

Meski demikian, penentuan unsur pidana dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah meminta agar proses hukum berjalan transparan, dituntaskan secara menyeluruh, serta tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Prasetyo menegaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan sejumlah individu tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Untuk menjaga kesinambungan tugas Kepala Staf Kepresidenan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo Sigit Prabowo.

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi dan informasi strategis negara.

Pemerintah menyatakan proses hukum harus mengungkap fakta secara menyeluruh, sementara publik menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *