GRANDISMA.COM – Banyak orang masih memiliki kesalahpahaman bahwa persetubuhan antara orang dewasa dan anak dapat dianggap sah jika dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun kenyataan hukum di Indonesia sangat jelas: setiap bentuk persetubuhan dengan anak di bawah usia 18 tahun, tanpa memandang adanya persetujuan, termasuk dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai sanksi berat.
Kesalahpahaman ini sering kali menjadi alasan yang salah digunakan oleh pelaku untuk membenarkan tindakannya, padahal hukum telah menetapkan perlindungan khusus bagi anak sebagai kelompok yang rentan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai regulasi hukum yang berlaku, perlu dipahami secara jelas bahwa definisi anak menurut peraturan Indonesia adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), serta dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam konteks hukum pidana, persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara sukarela oleh korban tetap dikategorikan sebagai statutory rape atau pemerkosaan menurut hukum.
Konsep ini didasarkan pada pemahaman bahwa anak belum memiliki kapasitas psikologis, emosional, dan intelektual yang cukup untuk membuat keputusan yang matang terkait hubungan seksual.
Oleh karena itu, hukum tidak mengakui persetujuan anak sebagai dasar yang sah untuk melakukan persetubuhan.
UU TPKS secara eksplisit mengkategorikan persetubuhan terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS menyatakan bahwa persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak termasuk dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilarang keras.
Hal ini menunjukkan bahwa negara telah menetapkan standar yang tegas untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual.
Putusan pengadilan juga telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Contohnya dalam Putusan PN Pasir Pangaraian No. 172/Pid.Sus/2020/PN Prp, hakim menyatakan bahwa meskipun persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan anak korban yang berstatus sebagai kekasih serta tanpa unsur kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut tetap termasuk dalam statutory rape.
Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia konsisten dalam menerapkan perlindungan hukum bagi anak.
UU Perlindungan Anak juga memberikan ketentuan yang tegas terkait hal ini. Pasal 76D UU 35/2014 melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak agar melakukan persetubuhan.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku jika ada unsur paksaan, tetapi juga jika pelaku menggunakan cara merayu atau menjanjikan sesuatu untuk mendapatkan persetujuan anak.
Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 76D UU Perlindungan Anak sangat berat, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Besarnya sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menangani kasus persetubuhan dengan anak, bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selain Pasal 76D, pelaku persetubuhan dengan anak juga dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang melarang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Pelanggaran terhadap pasal ini juga dikenai sanksi penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, menunjukkan bahwa berbagai bentuk tindakan seksual terhadap anak mendapatkan konsekuensi hukum yang setara.
UU TPKS juga memberikan aturan tambahan mengenai pelecehan seksual fisik terhadap anak.
Pasal 6 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual fisik terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, dalam hal korban adalah anak, sanksi pidananya ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan.
Perlu diperhatikan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak termasuk dalam kategori delik aduan, yang berarti proses hukum dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu laporan dari korban atau keluarganya.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaku tidak lolos dari jeratan hukum hanya karena korban atau keluarga tidak mampu atau tidak berani melaporkan kasus tersebut.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku pada tahun 2026, ketentuan mengenai persetubuhan dengan anak menjadi lebih jelas.
Pasal 473 ayat (2) KUHP baru secara langsung menyatakan bahwa persetubuhan dengan anak termasuk dalam tindak pidana perkosaan, tanpa memandang adanya persetujuan dari korban.
Sanksi yang diatur dalam KUHP baru untuk kasus persetubuhan dengan anak adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Aturan ini memperkuat posisi hukum bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi seksual, termasuk yang dilakukan dengan dalih suka sama suka.
Dari sisi psikologis, meskipun anak menyatakan suka sama suka, tindakan persetubuhan dapat memberikan dampak buruk yang berkepanjangan.
Anak yang mengalami hubungan seksual dengan orang dewasa berisiko mengalami gangguan emosional, trauma, gangguan perkembangan, serta masalah kesehatan reproduksi.
Hal ini menjadi alasan lain mengapa hukum harus melindungi anak dari tindakan tersebut.
Kesalahpahaman bahwa persetubuhan dengan anak bisa sah jika suka sama suka sering kali muncul karena kurangnya pemahaman mengenai kapasitas anak dalam mengambil keputusan.
Anak masih dalam tahap perkembangan dan mudah dipengaruhi oleh orang dewasa, terutama mereka yang memiliki kedudukan atau hubungan dekat dengan mereka.
Oleh karena itu, apa yang dianggap sebagai “persetujuan” oleh anak sering kali merupakan hasil dari pengaruh atau manipulasi dari orang dewasa.
Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan hubungan dekat seperti pacaran, perawatan khusus, atau janji-janji untuk mendapatkan kepercayaan anak dan membuat mereka merasa bahwa persetubuhan adalah hal yang wajar.
Padahal, ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap ketidakmatangan emosional dan intelektual anak, yang harus dihindari dan dikenai sanksi hukum.
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya persetubuhan dengan anak dan mengubah kesalahpahaman yang ada.
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lingkungan sekitar, memberikan pendidikan seks yang benar kepada anak, serta melaporkan setiap indikasi atau kasus eksploitasi seksual terhadap anak ke pihak berwenang.
Pendidikan mengenai hukum dan perlindungan anak harus diberikan secara luas, mulai dari tingkat sekolah hingga masyarakat umum.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat lebih peka terhadap masalah ini dan turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa ada ancaman eksploitasi seksual.
Bagi orang tua dan wali anak, penting untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka merasa nyaman untuk berbagi pengalaman dan masalah yang dihadapi.
Dengan begitu, orang tua dapat mendeteksi dini jika anak mengalami tekanan atau eksploitasi dari orang dewasa, serta memberikan perlindungan yang diperlukan.
Pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan kasus persetubuhan dengan anak secara cepat dan tepat.
Proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kesimpulannya, tidak ada alasan yang sah untuk membenarkan persetubuhan dengan anak, bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hukum Indonesia telah menetapkan aturan yang jelas bahwa tindakan ini termasuk kejahatan dengan sanksi berat.
Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi anak, mengubah kesalahpahaman yang ada, dan menciptakan masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan anak.
Jangan sampai kesalahpahaman berubah menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merusak masa depan anak bangsa.
