Berawal dari Temuan Nota Apotek di TKP Bendungan Haekrit, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuangan Bayi

BERITA, HUKRIM, POLRI8 Dilihat

Berawal dari Temuan Nota Apotek di TKP Bendungan Haekrit, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuangan BayiKUPANG, GRANDISMA.COM –  Pelarian sepasang kekasih terduga pelaku pembuangan mayat bayi di Bendungan Haekrit, Kabupaten Belu resmi berakhir di Kota Kupang.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kejelian Tim URC Polres Belu yang memanfaatkan petunjuk sekecil apa pun di lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di wilayah Kelapa Lima, Kupang.

​Kronologi pengungkapan bermula pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, ketika Tim URC Polres Belu melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bayi.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan selembar nota pembayaran satu buah antiseptik.

Nota inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian untuk menelusuri identitas para pelaku pembuangan bayi yang dikubur tidak layak oleh warga setempat.

​Hanya berselang satu setengah jam dari temuan nota, polisi langsung mendatangi apotek penerbit nota dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, teridentifikasi sebuah sepeda motor berpelat nomor DH 5212 LD yang digunakan terduga pelaku.

Data kendaraan ini menjadi modal utama koordinasi antara Polres Belu dan Tim Resmob Polda NTT untuk melakukan penelusuran kepemilikan.

​Proses profiling kendaraan sempat menemui jalan berliku ketika diketahui pemilik awal motor berada di Kabupaten Kupang dan kendaraan tersebut sudah ditarik oleh leasing FIF Finance sejak November 2025.

Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak FIF Finance di Kuanino, polisi mendapat informasi bahwa motor itu telah dilelang ke Showroom Timor Motor Kupang di Oebufu.

Dari pihak showroom, diketahui pembeli terakhir motor tersebut adalah terduga pelaku atas nama Dwi Salsa Aprilia yang beralamat di Atambua.

​Pengejaran semakin intensif ketika pada Jumat malam, 17 Juli 2026, rumah terduga pelaku di Belu digeledah namun dalam keadaan kosong.

Keduanya dilaporkan telah bergeser menuju Kupang. Tim URC Polda NTT yang menerima informasi langsung menyisir wilayah Kota Kupang dan berhasil menemukan motor target terparkir di sebuah indekos putri di Kelurahan Kelapa Lima pada pukul 23.00 Wita.

​Kasat Reskrim Polres Belu yang memimpin operasi bersama Tim URC Polda NTT langsung menyambangi kediaman persembunyian kedua pelaku.

Kedua terduga pelaku, yakni Ibrahim Abdullah Duru (21) dan Dwi Salsa Aprilia (20), langsung diinterogasi di tempat.

Dihadapkan pada bukti-bukti yang kuat, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya dan dibawa ke MAKO Ditreskrimum Polda NTT pada pukul 23.30 Wita.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap catatan khusus bahwa tindakan nekat sepasang kekasih ini dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

Hingga penangkapan terjadi, orang tua dari kedua terduga pelaku sama sekali tidak mengetahui terkait adanya kehamilan maupun proses persalinan tersembunyi yang dilakukan oleh kedua pelaku.

​Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pemulangan kedua terduga pelaku ke yurisdiksi asal.

Tim URC Polres Belu dijadwalkan segera melakukan penjemputan terhadap Ibrahim dan Dwi dari Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dibawa kembali ke Kabupaten Belu guna menjalani proses rekonstruksi dan peradilan hukum acara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *