Ada sesuatu yang ironis di perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL), khususnya di Kabupaten Belu, ketika negara berbicara tentang kedaulatan, aparat menggelar patroli, dan barang-barang yang diduga diselundupkan terus ditemukan di jalur-jalur tidak resmi, sementara pertanyaan mengenai siapa pemiliknya, siapa pengendalinya, dan bagaimana perkara tersebut dituntaskan kerap menyisakan ruang gelap yang belum terjawab di hadapan publik.
Dua pemberitaan mengenai penyitaan minuman mengandung etil alkohol senilai sekitar Rp89,9 juta di kawasan PLBN Motaain dan penggagalan empat dugaan penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 14/PWY dalam sepekan beberapa waktu lalu bukan sekadar kabar keberhasilan operasional, melainkan cermin persoalan yang jauh lebih mendasar tentang efektivitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan pertanggungjawaban negara dalam menjaga pintu masuk wilayahnya.
Jika barang terus ditemukan, jalur tidak resmi masih dimanfaatkan, dan identitas pihak yang diduga mengendalikan sebagian kegiatan belum terungkap, publik berhak mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman tetapi sah secara demokratis: apakah perbatasan Belu benar-benar dikendalikan oleh negara, atau justru sedang diperlakukan oleh jaringan perdagangan ilegal sebagai pasar yang risikonya dapat dihitung dan diulang?
Persoalan tersebut tidak patut dijawab hanya dengan deretan angka penindakan, jumlah personel yang dikerahkan, atau pernyataan bahwa patroli akan terus ditingkatkan, sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada ditemukannya barang yang diduga ilegal, tetapi juga mencakup kemampuan menelusuri asal-usul barang, mengidentifikasi pemilik yang sah secara pembuktian, mengungkap pola distribusi, serta menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan Media Tihar dan Media Kupang menggambarkan dua sisi persoalan yang saling berkaitan, yakni penindakan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan di kawasan perlintasan resmi serta temuan berbagai komoditas di jalur-jalur tidak resmi yang tersebar di wilayah perbatasan.
Apabila kedua pola tersebut dibaca sebagai satu persoalan tata kelola, bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri, pemerintah semestinya menjadikan setiap penindakan sebagai pintu masuk untuk membongkar penyebab struktural, bukan sekadar sebagai bahan laporan keberhasilan yang selesai setelah barang bukti dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Penindakan Berhasil, tetapi Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam pemberitaan mengenai penindakan di PLBN Motaain, Bea Cukai Atambua disebut mengamankan 18 dus barang yang mencakup sejumlah produk minuman beralkohol impor dan makanan kemasan, dengan nilai estimasi miras ilegal sekitar Rp89.928.000, sementara pengemudi berinisial AA diberitakan berstatus sebagai saksi dan pemilik barang belum diketahui secara pasti.
Fakta tersebut harus dibaca secara hati-hati karena status saksi bukan bukti kesalahan, ketidakjelasan pemilik belum otomatis menunjukkan adanya jaringan terorganisasi, dan nilai estimasi barang tidak dengan sendirinya membuktikan jumlah kerugian negara ataupun nilai keuntungan pihak yang diduga terlibat.
Namun, justru karena perkara ini menyangkut barang impor, dokumen kepabeanan, kendaraan pengangkut, dan kemungkinan adanya rantai distribusi, pertanyaan mengenai langkah penelusuran lanjutan menjadi sangat relevan: apakah pemeriksaan berhenti pada pengemudi dan muatan, atau sudah berkembang menuju asal barang, pihak pengirim, penerima, pembiaya, serta jalur masuk yang digunakan?
Pertanyaan tersebut penting karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyediakan kerangka hukum bagi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, termasuk ketentuan pidana tertentu yang penerapannya harus disesuaikan dengan unsur perbuatan dan bukti setiap perkara.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran kepabeanan, aparat berwenang perlu menjelaskan, dalam batas informasi yang tidak mengganggu penyidikan, apakah perkara sedang berada pada tahap penelitian dokumen, penyelidikan, penyidikan, penyelesaian administratif, atau proses penanganan barang yang terpisah dari proses penentuan pertanggungjawaban pidana.
Publik tidak berhak menuntut dibukanya seluruh materi pemeriksaan, tetapi berhak memperoleh penjelasan kelembagaan yang memadai mengenai perkembangan perkara, dasar hukum tindakan yang diambil, dan alasan mengapa suatu proses belum dapat dituntaskan.
Di sinilah perbedaan antara penindakan administratif terhadap barang dan penegakan hukum terhadap orang harus ditegaskan agar tidak terjadi pencampuradukan yang justru mengaburkan akuntabilitas.
Dalam berita tersebut, barang disebut berstatus Barang Dikuasai Negara dan direncanakan untuk diproses lebih lanjut hingga kemungkinan menjadi Barang Milik Negara sebelum diusulkan pemusnahannya melalui mekanisme yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sehingga tahapan pengelolaan barang perlu dibedakan dari keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Pertanyaan kritisnya bukan mengapa barang belum segera dimusnahkan, karena prosedur dan kewenangan harus dihormati, melainkan apakah proses pengelolaan barang, pendalaman asal-usul muatan, pemeriksaan kendaraan, dan penanganan dugaan pelanggaran berjalan secara terkoordinasi, terdokumentasi, dan dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Puluh Tujuh Jalur Tidak Resmi dan Paradoks Pengawasan
Pemberitaan mengenai hasil survei bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengidentifikasi 27 jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-RDTL menghadirkan persoalan kebijakan yang tidak dapat dianggap sepele, terlebih apabila dari puluhan titik tersebut baru satu lokasi yang disebut memiliki pos Bea Cukai, yakni Tulis Kering.
Temuan itu tidak otomatis berarti seluruh jalur tersebut setiap hari digunakan untuk penyelundupan, tetapi cukup menjadi peringatan bahwa bentang perbatasan memerlukan pemetaan risiko, pembagian tanggung jawab, dan strategi pengawasan yang berbasis data, bukan semata-mata pendekatan reaktif setelah muncul informasi tentang pergerakan barang mencurigakan.
Apabila negara telah mengetahui titik-titik rawan, pertanyaan yang layak diajukan ialah bagaimana status penanganan setiap jalur ditentukan, siapa penanggung jawab pengawasannya, kapan rekomendasi pengamanan dilaksanakan, dan apa alasan apabila suatu jalur tetap terbuka tanpa pengendalian yang dinilai memadai.
Persoalan semakin jelas ketika laporan Media Kupang menyebut penggagalan dugaan pengiriman 12 karung balpres bernilai perkiraan Rp24 juta di sekitar Pos Damar, penemuan 10 jeriken solar di sekitar Pos Nunura, pengamanan sebuah pikap berisi sekitar 735 liter solar di sekitar Jembatan Baukama, serta penemuan 30 krat minuman kemasan yang diduga akan dibawa ke Timor-Leste di sekitar Pos Maubusa.
Keempat peristiwa itu memiliki arah pergerakan, komoditas, lokasi, dan karakteristik yang berbeda sehingga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bagian dari satu jaringan, tetapi kemunculannya dalam rentang waktu yang berdekatan cukup menjadi dasar untuk mengevaluasi pola kerawanan dan efektivitas pengawasan lintas sektor.
Yang harus diperiksa bukan hanya berapa kali patroli berhasil menemukan barang, melainkan apakah hasil patroli tersebut menghasilkan informasi intelijen yang dapat ditindaklanjuti, apakah pola pergerakan barang dianalisis lintas pos, dan apakah setiap temuan berujung pada pemeriksaan yang memadai terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Di titik inilah pemerintah perlu menjelaskan makna operasional dari istilah jalur tidak resmi, sebab kondisi geografis perbatasan, kebiasaan mobilitas masyarakat, kebutuhan ekonomi warga, dan kegiatan perdagangan lintas batas yang sah tidak dapat diperlakukan secara serampangan sebagai persoalan yang sama.
Jalur yang tidak ditetapkan sebagai pintu lintas batas resmi membutuhkan penanganan berdasarkan fungsi, tingkat risiko, karakteristik wilayah, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengamanan fisik, pengawasan bergerak, pemantauan teknologi, atau penataan mekanisme lintas batas yang sah apabila memenuhi persyaratan.
Menutup jalur tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dapat memindahkan persoalan ke lokasi lain, sedangkan membiarkannya tanpa pengendalian yang efektif berpotensi memperluas kesempatan bagi perdagangan ilegal; karena itu, kebijakan yang cerdas harus menggabungkan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan perbatasan yang terukur.
Kedaulatan Bukan Sekadar Seragam dan Patroli
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menempatkan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan sebagai prinsip dasar.
Konsekuensinya, pengawasan perbatasan tidak boleh hanya diukur dari kekuatan fisik aparat atau frekuensi operasi, tetapi harus dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap hukum, kepastian prosedur, efektivitas perlindungan kepentingan publik, dan kesediaan institusi mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Kedaulatan yang bermakna bukan sekadar kemampuan negara menunjukkan kehadiran di garis batas, melainkan kapasitas memastikan bahwa kewenangan dijalankan secara konsisten, pelanggaran ditangani secara profesional, dan setiap warga maupun pelaku usaha diperlakukan sesuai hukum tanpa diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menjadi salah satu landasan penting dalam memahami tanggung jawab negara atas pengelolaan wilayah dan kawasan perbatasan, sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur aspek lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia beserta pengawasannya sesuai lingkup kewenangan keimigrasian.
Di sisi lain, Undang-Undang Kepabeanan mengatur pengawasan barang dalam lingkup kepabeanan, sementara ketentuan mengenai karantina dan keamanan komoditas dapat berlaku menurut jenis barang serta keadaan yang dihadapi, sehingga setiap instansi wajib bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kerangka hukum yang berlapis ini semestinya menjadi kekuatan koordinasi, bukan alasan untuk saling menunggu, sebab masyarakat tidak seharusnya dipaksa menanggung akibat dari pembagian kewenangan yang tidak diterjemahkan menjadi prosedur kerja bersama yang jelas.
Dalam konteks tata kelola, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga relevan sebagai rujukan untuk menilai standar pelayanan, penggunaan kewenangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pertanggungjawaban tindakan administratif sesuai ruang lingkup masing-masing.
Prinsip transparansi tidak berarti semua informasi intelijen, identitas saksi, atau strategi operasi harus dibuka kepada publik, tetapi informasi mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan, tahapan penanganan perkara yang dapat diumumkan, dan tindak lanjut rekomendasi semestinya dikelola secara terbuka serta proporsional.
Dengan demikian, tuntutan agar Bea Cukai, pengelola PLBN, aparat keamanan, dan pemerintah terkait memberikan penjelasan bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol demokratis yang justru dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum.
Balpres, Solar, dan Miras: Jangan Berhenti pada Barang Bukti
Komoditas yang muncul dalam dua pemberitaan itu menuntut pendekatan hukum yang berbeda karena minuman beralkohol impor, pakaian bekas, dan bahan bakar minyak memiliki rezim pengaturan, karakteristik distribusi, serta potensi dampak ekonomi yang tidak identik.
Pengawasan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan kepabeanan, perizinan impor, pungutan yang berlaku, dan ketentuan peredaran sesuai fakta perkara, sedangkan pakaian bekas impor perlu dinilai berdasarkan larangan atau pembatasan yang berlaku serta aturan perdagangan yang relevan, dan dugaan pengangkutan solar lintas batas harus diperiksa berdasarkan asal BBM, legalitas penguasaan dan distribusi, ketentuan niaga, serta tujuan pengirimannya.
Tanpa pemeriksaan yang cermat, aparat berisiko menyederhanakan persoalan menjadi sekadar penemuan komoditas, padahal inti penegakan hukum terletak pada pembuktian unsur pelanggaran, penelusuran pelaku, dan penetapan tindakan yang sah menurut rezim hukum masing-masing.
Khusus mengenai balpres atau pakaian bekas, pemerintah perlu membedakan antara penegakan ketentuan perdagangan dan kepabeanan dengan penilaian terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi.
Larangan impor pakaian bekas tertentu harus dirujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta perubahannya dan peraturan pelaksana yang relevan, tanpa menjadikan kemiskinan atau keterbatasan kesempatan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan hukum maupun sebagai dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat secara membabi buta.
Negara yang hadir dengan baik bukan negara yang hanya menyita barang di ujung rantai distribusi, melainkan negara yang mampu menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, melindungi konsumen, memperkuat perdagangan legal, dan menyediakan pilihan ekonomi yang realistis bagi warga perbatasan.
Adapun temuan solar yang diduga hendak dibawa ke Timor-Leste menuntut pemeriksaan lebih jauh mengenai sumber perolehan BBM, dokumen pembelian, legalitas pengangkutan dan distribusi, serta ketentuan yang mengatur perniagaan dan pengiriman lintas batas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perubahan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan apabila unsur dan lingkup pengaturannya relevan dengan fakta yang ditemukan.
Akan tetapi, keberadaan jeriken atau kendaraan pengangkut saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap orang yang berada di lokasi telah melakukan tindak pidana, sehingga pemeriksaan harus diarahkan pada bukti, peran masing-masing pihak, dan ketentuan yang tepat agar penindakan tidak berhenti sebagai tontonan operasional tanpa hasil hukum yang jelas.
Siapa Mengawasi Pengawas?
Salah satu pertanyaan paling mendasar dalam pengelolaan perbatasan adalah bagaimana memastikan bahwa setiap temuan ditangani sampai tuntas tanpa mengabaikan hak orang yang diperiksa, kerahasiaan penyidikan, dan asas praduga tak bersalah.
Ketika seorang pengemudi masih berstatus saksi, orang yang diduga sebagai kurir melarikan diri, atau pihak yang diduga memiliki barang belum teridentifikasi, status tersebut harus dijelaskan sesuai perkembangan pemeriksaan dan tidak boleh diubah menjadi tuduhan publik tanpa bukti yang sah.
Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan dalih untuk meniadakan akuntabilitas kelembagaan, sebab penghormatan terhadap hak individu dapat berjalan beriringan dengan kewajiban aparat menyampaikan perkembangan perkara yang memang layak diketahui masyarakat.
Karena itu, setiap instansi yang terlibat perlu memiliki mekanisme evaluasi internal dan koordinasi yang dapat ditelusuri, mulai dari pencatatan barang bukti, pengamanan lokasi, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga keputusan mengenai pelimpahan perkara atau penyelesaian administratif apabila dasar hukumnya memungkinkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi rujukan dalam menilai informasi yang dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah, termasuk informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum atau melindungi data pribadi secara tidak proporsional.
Ukuran keterbukaan yang sehat bukan membocorkan berkas perkara, melainkan memberikan penjelasan resmi yang konsisten tentang status penanganan, kewenangan institusi, prosedur pengelolaan barang, dan langkah korektif yang diambil untuk mencegah pengulangan.
Pengawasan juga harus diarahkan pada kualitas koordinasi antara Bea Cukai, pengelola PLBN, unsur TNI yang bertugas di perbatasan, Kepolisian, instansi keimigrasian, pemerintah daerah, dan BNPP sesuai mandat masing-masing.
Keberhasilan satuan patroli menemukan barang yang diduga ilegal patut diapresiasi, tetapi hasil tersebut akan kehilangan nilai strategis apabila informasi yang diperoleh tidak diteruskan secara efektif kepada lembaga yang berwenang menyelidiki asal barang, memeriksa dugaan pelanggaran, atau memutuskan tindakan administratif dan hukum berikutnya.
Pemerintah perlu menerbitkan evaluasi berkala berbasis indikator yang terukur, seperti pola kejadian berulang, tindak lanjut hasil operasi, penyelesaian perkara, pengamanan titik rawan, serta hambatan koordinasi, tanpa membuka informasi operasional yang dapat membahayakan personel maupun proses penegakan hukum.
Mengakhiri Elegi, Memulai Pertanggungjawaban
Sudah waktunya pemerintah pusat dan daerah berhenti memperlakukan penindakan di perbatasan sebagai peristiwa yang selesai setelah barang bukti dipamerkan atau dipindahkan ke pos pengamanan, sebab kedaulatan tidak diukur dari banyaknya karung, jeriken, dus, maupun kendaraan yang berhasil diamankan dalam satu pekan.
Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut pemetaan 27 jalur tidak resmi, menentukan prioritas berdasarkan tingkat risiko, memperkuat sarana pengawasan yang proporsional, serta memastikan setiap rekomendasi memiliki penanggung jawab, tenggat pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.
Bersamaan dengan itu, masyarakat perbatasan harus memperoleh akses terhadap jalur perdagangan legal, pelayanan administrasi yang layak, dan informasi yang jelas mengenai aturan lintas batas agar penegakan hukum tidak sekadar memperbesar jarak antara negara dan warga yang hidup di kawasan terluar.
Pertanyaan yang kini layak diajukan kepada pemerintah dan seluruh institusi terkait bukanlah apakah mereka telah melakukan patroli, karena pemberitaan menunjukkan adanya operasi dan temuan barang yang patut dicatat, melainkan apa hasil akhir dari setiap operasi tersebut bagi kepastian hukum dan pencegahan pelanggaran berikutnya.
Apakah asal-usul minuman beralkohol senilai hampir Rp90 juta telah ditelusuri sampai kepada pihak yang bertanggung jawab, bagaimana perkembangan pemeriksaan kendaraan dan dokumen terkait, siapa yang mengevaluasi efektivitas pengamanan 27 jalur tidak resmi, dan apa tindak lanjut atas dugaan pengiriman balpres serta solar yang diberitakan dalam rentang waktu berdekatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap aparat atau tuduhan bahwa telah terjadi pembiaran, melainkan agenda pertanggungjawaban publik yang harus dijawab melalui data, prosedur, dan tindakan nyata, bukan sekadar janji bahwa pengawasan akan terus diperketat.
Pada akhirnya, Belu tidak membutuhkan perbatasan yang hanya tampak tegas ketika kamera mengarah ke barang sitaan, tetapi perbatasan yang dikelola dengan kecermatan hukum, keberanian menelusuri rantai distribusi, integritas aparat, serta kebijakan yang memahami kebutuhan masyarakat tanpa berkompromi dengan pelanggaran.
Jika setiap penindakan hanya menghasilkan penemuan baru tanpa evaluasi yang terbuka mengenai penyebab, pola, dan penyelesaian perkara, negara berisiko terjebak dalam rutinitas mengamankan barang sementara persoalan yang memungkinkan kegiatan serupa berulang tetap tidak tersentuh.
Maka, sindiran paling pahit bagi sebuah negara hukum bukanlah bahwa penyelundupan pernah terjadi di garis batasnya, melainkan apabila setelah berbagai temuan, peringatan, dan rekomendasi dikemukakan, publik masih harus bertanya apakah kedaulatan sedang benar-benar ditegakkan atau hanya dipertontonkan sebagai upacara yang berulang di tanah perbatasan.
Referensi:
- GRANDISMA.COM — Penanganan miras ilegal di perbatasan menggantung, aktivis Belu desak Bea Cukai transparan dan berikan efek jera. Artikel bertanggal 13 Oktober 2026.
Baca berita di GRANDISMA.COM - Media Kupang — Gas di Awal Penugasan, Satgas Yonarhanud Gagalkan 4 Penyelundupan di Batas RI–RDTL Dalam Sepekan. Artikel bertanggal 4 Oktober 2026. Baca berita di Mediakupang.Pikiran-rakyat.com.
-  Media Tihar — Miras Rp89 Juta Disita di PLBN Motaain, Bea Cukai Perketat Perbatasan RI–RDTL meski Pemilik Belum Diketahui. Artikel bertanggal 29 September 2026. Baca berita di MediaTihar.Com
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum.
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. - UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



