Pasca Menang Praperadilan, Kubu Piche Kota Siapkan Gugatan Ganti Rugi Melawan Polres Belu

BERITA, HUKUM47 Dilihat
Pasca Menang Praperadilan, Kubu Piche Kota Siapkan Gugatan Ganti Rugi Melawan Polres Belu
        Tim Pengacara Piche Kota (Gbr:Grandisma)

ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Penasihat Hukum Piche Kota memastikan tidak akan berhenti pada ketukan palu kemenangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua.

Pasca-gugurnya status tersangka klien mereka akibat cacat prosedur kepolisian, tim hukum kini tengah mematangkan draf draf gugatan perdata baru.

Pihak Polres Belu selaku termohon akan dihadapkan pada tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil serta pemulihan nama baik (rehabilitasi) akibat dampak penahanan yang dinilai tidak sah.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa pengajuan tuntutan ganti kerugian ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap warga negara yang kemerdekaan fisiknya dirampas tanpa dasar hukum yang valid.

Selama menjalani proses penahanan di Mapolres Belu, Piche Kota diklaim mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.

Tidak hanya kerugian finansial, dampak psikologis dan sosial yang menimpa internal keluarga pemohon juga menjadi poin utama kalkulasi kerugian materiil di pengadilan nanti.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi kami untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap Polres Belu. Klien kami telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang tidak sedikit selama masa penahanan yang tidak sah tersebut. Selain itu, nama baik klien beserta keluarganya juga telah dirusak secara sistematis di ruang publik,” urai Cosmas Jo Oko, S.H, Selasa (14/07/2026).

Selain membidik institusi kepolisian secara perdata, tim hukum Koalisi Lakki Associates juga menyoroti maraknya serangan digital yang menyasar ruang privasi keluarga Piche Kota selama kasus bergulir.

Pihak kuasa hukum mengidentifikasi adanya upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang dilancarkan secara masif oleh akun-akun media sosial yang diduga palsu.

Langkah hukum pidana melalui UU ITE direncanakan akan ditempuh guna memburu dalang di balik penyebaran informasi tendensius tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tunggal PN Atambua memang menyoroti adanya ketidakpastian hukum yang dialami pemohon akibat penundaan penanganan perkara (undue delay).

Hakim menilai jika hulu dari tindakan penegakan hukum pidana yaitu surat penetapan tersangka dinyatakan batal karena mendahului Sprindik yang sah, maka hilir dari tindakan tersebut berupa penahanan kehilangan pijakan legalitasnya.

Konsekuensi hukum inilah yang membuka pintu bagi pemohon untuk menuntut pemulihan hak secara total.

Proses penyusunan berkas gugatan ganti kerugian dan draf permohonan rehabilitasi nama baik ini akan segera difinalisasi dalam pekan ini.

Kubu Piche Kota tinggal menunggu salinan resmi putusan praperadilan dari panitera Pengadilan Negeri Atambua sebagai prasyarat formil pelaporan.

Langkah hukum lanjutan ini diambil sebagai bentuk ketegasan agar hak asasi setiap warga negara tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *