BELU, GRANDISMA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu secara resmi mengamankan hak atas kekayaan intelektual warisan leluhur mereka melalui perolehan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk motif tenun ikat khas Belu.
Langkah strategis ini diambil guna membendung maraknya praktik klaim sepihak dan peniruan massal oleh pihak luar yang selama ini mengancam keberadaan serta nilai otentisitas kain tradisional asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Langkah penetapan perlindungan hukum ini diumumkan langsung oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, usai menggelar agenda Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua.
Penerbitan sertifikat ini menandai babak baru bagi proteksi karya seni komunal di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, yang kerap menjadi sasaran komersialisasi tanpa izin oleh produsen tekstil bermodal besar.
Bupati Belu menegaskan bahwa selama ini kesadaran publik terhadap pentingnya legalitas produk kebudayaan tergolong masih sangat rendah.
Banyak pihak memandang sebelah mata legalitas hak cipta komunal, padahal kekosongan hukum di masa lalu kerap dimanfaatkan oleh pasar industri untuk mereproduksi motif-motif sakral Belu secara mekanis tanpa memberikan retribusi maupun pengakuan kepada para perajin lokal.
”Selama ini ada yang memandang Indikasi Geografis tidak penting. Padahal, ini sangat krusial. Melalui Kementerian Hukum, kita daftarkan motif-motif tenun Kabupaten Belu, dan sertifikatnya telah resmi diberikan kepada masyarakat penenun,” ujar Willybrodus Lay
Proses pengakuan hukum ini tidak didapatkan secara instan, melainkan melalui tahapan audit kebudayaan dan verifikasi sains-historis yang komprehensif.
Tim verifikasi menelusuri akar filosofis, pengarsipan motif kuno, serta metodologi pewarnaan alamiah yang melibatkan konsorsium penenun tradisional, pemangku adat lokal, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu.
Sertifikat Indikasi Geografis ini berfungsi sebagai garansi hukum mutlak yang membuktikan bahwa motif tenun tersebut memiliki keterikatan geografis, historis, dan budaya yang tidak dapat direplikasi di daerah lain.
Secara praktis, instrumen perlindungan hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah dan komunitas penenun untuk menuntut secara hukum pihak-pihak yang memproduksi atau menjual tiruan tenun Belu palsu di pasaran.
Selain perlindungan hukum, penegasan hak cipta ini diproyeksikan menjadi katalis utama dalam mendongkrak daya saing kain tenun Belu di pasar internasional.
Kejelasan rekam jejak (traceability) dan keaslian produk kini menjadi kriteria utama bagi konsumen global, khususnya di segmen luxury fashion dan kolektor seni internasional yang sangat menghargai nilai etis serta keaslian karya buatan tangan.
Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen menjadikan langkah pendaftaran Indikasi Geografis ini sebagai fondasi berkesinambungan dalam menjaga kelestarian identitas budaya daerah.
Sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan penenun generasi muda diharapkan mampu mentransformasi warisan leluhur menjadi pilar kedaulatan ekonomi daerah yang tangguh menghadapi arus modernisasi.





